Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu
- KEY TAKEAWAYS
- 1. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan
- 2. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus
- 3. Tak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan
- 4. Kelebihan Dimensi dan Muatan
- 5. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
- 6. Modifikasi Membahayakan
- 7. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat
- 8. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Sudah sewajibnya pengguna dan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Jika kedapatan melanggar baik disengaja atau tidak, maka polisi berhak melakukan denda tilang sesuai amanat peraturan.
KEY TAKEAWAYS
Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu
Hindari pelanggaran ini jika tak mau kena denda Rp500 ribuBesaran denda bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Di artikel kali ini kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang nominal dendanya Rp500 ribu. Perlu diketahui, penilangan oleh petugas dilakukan secara manual dan elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
1. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan
Pelanggaran pertama adalah tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan. Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.
Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.
2. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus
Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.
Pasal 1
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.
Pasal 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.
3. Tak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan
Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.
Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.
4. Kelebihan Dimensi dan Muatan
Aturan ini ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.
5. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
6. Modifikasi Membahayakan
Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”
7. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat
Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.
Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.
8. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.
Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.
Nah dari pada uang terbuang percuma untuk pelanggaran yang sejatinya sudah diketahui, lebih baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari. Dan yang paling penting, dengan mematuhi semua aturan lalu lintas Anda berkontribusi atau sudah menjadi pelopor keselamatan.
(KIT/TOM)
Foto: Istimewa
Baca juga: Manipulasi Jarak Tempuh, Tesla Didenda Rp34 Miliar di Korea Selatan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice