Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Sudah sewajibnya pengguna dan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Jika kedapatan melanggar baik disengaja atau tidak, maka polisi berhak melakukan denda tilang sesuai amanat peraturan.

KEY TAKEAWAYS

  • Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Hindari pelanggaran ini jika tak mau kena denda Rp500 ribu
  • Besaran denda bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Di artikel kali ini kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang nominal dendanya Rp500 ribu. Perlu diketahui, penilangan oleh petugas dilakukan secara manual dan elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    1. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

    pelat nomor putih

    Pelanggaran pertama adalah tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan. Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.

    Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.

    2. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

    Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

    Pasal 1

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Pasal 2

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    3. Tak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.

    Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    4. Kelebihan Dimensi dan Muatan

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Aturan ini ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    5. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

    6. Modifikasi Membahayakan

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

    Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

    7. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.

    Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    8. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.

    Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Nah dari pada uang terbuang percuma untuk pelanggaran yang sejatinya sudah diketahui, lebih baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari. Dan yang paling penting, dengan mematuhi semua aturan lalu lintas Anda berkontribusi atau sudah menjadi pelopor keselamatan.

    (KIT/TOM)

    Foto: Istimewa

    Baca juga: Manipulasi Jarak Tempuh, Tesla Didenda Rp34 Miliar di Korea Selatan

    Bangkit Jaya Putra

    Bangkit Jaya Putra

    Pria yang akrab dipanggil dengan Bangkit. Ia sangat gemar mengendari motor. Passion nya di jurnalisme, khususnya otomotif juga sangat kuat.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    GIIAS 2024

    IMOS 2024

    Tren & Pembaruan Terbaru

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature

    Mobil Pilihan

    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6 ev
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7 ev
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD Denza D9 ev
      BYD Denza D9
      Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Feb, 2025 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3 hev
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
      Mitsubishi Xpander Hybrid
      Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • SIRKUIT MANDALIKA JADI PLAYGROUND BUAT HYUNDAI IONIQ 5 N
      SIRKUIT MANDALIKA JADI PLAYGROUND BUAT HYUNDAI IONIQ 5 N
      19 Dec, 2024 .
    • GREBEK SPOT JUARA DI SEMARANG BARENG WULING CLOUD EV, COCOK BUAT LIBUR AKHIR TAHUN
      GREBEK SPOT JUARA DI SEMARANG BARENG WULING CLOUD EV, COCOK BUAT LIBUR AKHIR TAHUN
      19 Dec, 2024 .
    • Berkunjung ke Markas Ferrari di Italia dan Bertemu Ferrari F80
      Berkunjung ke Markas Ferrari di Italia dan Bertemu Ferrari F80
      05 Dec, 2024 .
    • Cobain Hyundai Santa Fe Hybrid Tipe Paling Mahal
      Cobain Hyundai Santa Fe Hybrid Tipe Paling Mahal
      05 Dec, 2024 .
    • Mazda MX-30 EV Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harganya Menarik(?)
      Mazda MX-30 EV Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harganya Menarik(?)
      05 Dec, 2024 .
    • Review Honda Accord RS e:HEV. Semahal BMW, Seirit Brio
      Review Honda Accord RS e:HEV. Semahal BMW, Seirit Brio
      05 Dec, 2024 .
    • Zeekr 009, Mewah Banget, Bisa Lewatin Alphard Nih!
      Zeekr 009, Mewah Banget, Bisa Lewatin Alphard Nih!
      05 Dec, 2024 .
    • HYUNDAI SANTA FE HYBRID: DESAIN GAGAH, FITUR PREMIUM, FUN TO DRIVE, DAN IRIT BBM
      HYUNDAI SANTA FE HYBRID: DESAIN GAGAH, FITUR PREMIUM, FUN TO DRIVE, DAN IRIT BBM
      05 Dec, 2024 .
    • VW Tiguan SUV Business Class, Harga dibawah Rp1 Miliar!
      VW Tiguan SUV Business Class, Harga dibawah Rp1 Miliar!
      05 Dec, 2024 .
    • MITSUBISHI XFORCE ULTIMATE DS: COBAIN FITUR ADAS-NYA, MODAL LAWAN HR-V HINGGA CRETA
      MITSUBISHI XFORCE ULTIMATE DS: COBAIN FITUR ADAS-NYA, MODAL LAWAN HR-V HINGGA CRETA
      05 Dec, 2024 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • BAIC Bakal Bawa BJ30 ke Indonesia, Perkiraan Harga Rp500 Jutaan
      BAIC Bakal Bawa BJ30 ke Indonesia, Perkiraan Harga Rp500 Jutaan
      Muhammad Hafid, 21 Des, 2024
    • Chery Perluas Jaringan Dealer di Jabodetabek, Buka Cabang di Pondok Gede
      Chery Perluas Jaringan Dealer di Jabodetabek, Buka Cabang di Pondok Gede
      Anjar Leksana, 20 Des, 2024
    • Eneos Rilis X Series, Pelumas Untuk Kebutuhan Mesin Hybrid
      Eneos Rilis X Series, Pelumas Untuk Kebutuhan Mesin Hybrid
      Muhammad Hafid, 20 Des, 2024
    • INTERVIEW: Presdir Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze Yakin Potensi Market Premium dan Elektrifikasi
      INTERVIEW: Presdir Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze Yakin Potensi Market Premium dan Elektrifikasi
      Alvando Noya, 20 Des, 2024
    • AXIC dan Toyota Carbon Fighter Gelar Aksi Hijau Demi Netralitas Karbon
      AXIC dan Toyota Carbon Fighter Gelar Aksi Hijau Demi Netralitas Karbon
      Muhammad Hafid, 20 Des, 2024

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Pemerintah Kasih Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid 
      Pemerintah Kasih Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid 
      Anjar Leksana, 18 Des, 2024
    • Kacek Harga Rp34 Juta, Ini Beda Jetour X70 Plus Journey dan Inspira
      Kacek Harga Rp34 Juta, Ini Beda Jetour X70 Plus Journey dan Inspira
      Anjar Leksana, 18 Des, 2024
    • Program Rainy Campaign dan Kilau Tahun Baru Kembali Ditawarkan Mitsubishi
      Program Rainy Campaign dan Kilau Tahun Baru Kembali Ditawarkan Mitsubishi
      Anjar Leksana, 17 Des, 2024
    • Andalkan Sigra, Daihatsu Kumpulkan Penjualan 155 Ribu Unit
      Andalkan Sigra, Daihatsu Kumpulkan Penjualan 155 Ribu Unit
      Anjar Leksana, 16 Des, 2024
    • Penjualan Honda Naik 9 Persen atau Menjadi 8.765 Unit pada November 2024
      Penjualan Honda Naik 9 Persen atau Menjadi 8.765 Unit pada November 2024
      Anjar Leksana, 16 Des, 2024
    • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
      Setyo Adi, 04 Des, 2024
    • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Setyo Adi, 20 Sep, 2024
    • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
    • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
    • Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
      Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
      Setyo Adi, 24 Jun, 2024
    • Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
      Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
      Wahyu Hariantono, 11 Des, 2024
    • Honda Accord RS e:HEV: Senyaman Sedan Premium, Seirit City Car
      Honda Accord RS e:HEV: Senyaman Sedan Premium, Seirit City Car
      Wahyu Hariantono, 09 Des, 2024
    • BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
      BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
      Muhammad Hafid, 13 Nov, 2024
    • First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
      First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
      Wahyu Hariantono, 09 Okt, 2024
    • Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
      Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
      Ardiantomi, 07 Okt, 2024
    • Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
      Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
      Anjar Leksana, 17 Okt, 2024
    • Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
      Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
      Anjar Leksana, 03 Okt, 2024
    • Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
      Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
      Muhammad Hafid, 10 Jun, 2024
    • Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
      Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
      Setyo Adi, 27 Mei, 2024
    • Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
      Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
      Setyo Adi, 22 Mei, 2024
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*