Penerapan Jam dan Hari Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta Berubah, Ini Aturannya
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap. Sekarang, ganjil genap hanya berlaku pada Senin sampai Jumat, sementara akhir pekan (Sabtu-Minggu) ditiadakan.
Sejatinya kebijakan ini merujuk pada aturan lama ganjil genap sebelum adanya pandemi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan langkah ini ditempuh melihat perkembangan dan situasi penurunan angka COVID-19 serta penurunan level PPKM.
Tak cuma hari, lanjut Argo, waktu atau jam penerapan ganjil genap juga berubah. Sekarang, dimulai dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada 16.00 sampai 20.00 WIB.
"Mekanismenya sama, cuma waktunya berubah. Kemarin kan dari pagi sampai malam sekarang kita kembalikan seperti awal. Mulai dari pagi sampai jam 10, kemudian siang sampai jam 4 sore tidak ada, dan berakhir sampai jam 8 malam," jelas Argo saat dihubungi OTO.com, Jumat (15/10).
Baca juga: Jokowi Sebut Dua Sampai Tiga Tahun Lagi Mobil Listrik Ramai di Jalanan
Sementara penerapannya masih berfokus di 3 ruas jalan protokol DKI Jakarta saja yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan HR. Rasuna Said. Kedepan, sudah jadi pertimbangan kemungkinan akan diperluas namun melihat kembali situasi dan kondisi.
"Masih di 3 ruas, sampai saat ini belum ada penambahan namun sedang dipertimbangkan (memperluas). Kita sudah memberikan masukan contohnya lokasi yang menjadi ruas masuk wilayah Jakarta," jelasnya.
Berdasarkan data, menurut Argo, volume kendaraan yang melintas di DKI Jakarta mengalami peningkatan 35 sampai 40 persen. Ini dilihat dari traffic flow Dinas Perhubungan dan pergerakan kendaraan berdasarkan data Google.
Gage Kawasan Wisata Tak Berubah
Perlu dicatat, ubahan jam dan waktu tadi tidak mengubah kebijakan sistem ganjil genap di kawasan wisata. Misalnya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol masih menerapkan ganjil genap pada Jumat sampai Minggu dari pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
"Kawasan wisata masih berlaku, ini belum dicabut dan hanya berlaku untuk jalan umum (3 ruas). Pertimbangannya mencegah kerumunan, intinya kita melihat perkembangan situasi dan kondisi," pungkasnya.
Sekadar informasi, pelanggaran ganjil genap bisa ditindak secara manual oleh petugas maupun menggunakan teknologi tilang CCTV atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Adapun, jika kedapatan melanggar siap-siap Anda didenda Rp 500 ribu sesuai pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas. (Kit/Tom)
Baca juga: Target Net Zero Emission, Indonesia Akan Setop Jual Kendaraan Konvensional pada 2050
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice