Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diadakan
Berlangsung dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024 khusus Jakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Jakarta mengadakan kembali program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor. Para pemilik kendaraan dapat membayar kewajiban pajak mereka tanpa dikenai denda. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini akan berlangsung dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. Pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa sanksi atau denda untuk pembayaran PKB tahunan atau proses balik nama kepemilikan kendaraan. Program ini diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-497 kota Jakarta dan menyambut HUT Ke-79 Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses balik nama atau BBNKB ke provinsi Jakarta tidak akan dikenakan biaya selama periode program. Namun, di luar biaya PKB utama, pemilik kendaraan masih akan dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain di Provinsi Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan juga tersedia di berbagai wilayah Indonesia. Contohnya, Provinsi Jawa Barat yang menawarkan diskon 10% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar. Kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran juga berhak atas diskon pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024 di seluruh Jawa Barat.
Di Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai sejak 20 Mei 2024. Pemilik kendaraan mendapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diskon pajak, dan keringanan tunggakan PKB tahunan. Program ini berlaku sampai 19 Desember 2024, dan untuk keringanan tunggakan PKB hingga 20 Desember 2024.
Baca Juga: Penetrasi Tren Mobil Listrik Belum Sampai ke Daerah!
Provinsi Aceh juga melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku dari Maret hingga Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan di Aceh menawarkan dua keuntungan: pembebasan denda pajak dan pajak progresif. Syarat utama untuk pemilik kendaraan yang ingin mengurus pemutihan adalah menyertakan KTP yang sesuai dengan STNK, fotokopi STNK, fotokopi PKB, dan bagi kendaraan perusahaan, surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat.
Program pemutihan pajak di Bengkulu telah berlangsung sejak 4 Juni dan akan berakhir pada 30 November 2024. Pemilik kendaraan di daerah ini akan mendapat kemudahan seperti pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, serta penghapusan data kendaraan yang tidak aktif.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, pemutihan pajak kendaraan diadakan kembali sesuai Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024. Pemilik kendaraan akan dikecualikan dari tarif progresif pajak kendaraan bermotor, tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta denda pajak kendaraan bermotor pada BBNKB II. Program ini juga menawarkan diskon 30% untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang dan diskon 40% untuk pajak kendaraan bermotor angkutan orang (pelat kuning). (NDO/ODI)
Baca Juga: Infrastruktur dan Range Anxiety Jadi Faktor Penghambat Pertumbuhan EV di Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice