Pemprov DKI Teruskan Aturan Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap. Aturan berlaku mulai hari ini (2/1/2019). Sebelumnya, mereka melakukan uji coba selama tiga bulan, hingga akhir 2018. Tak ada perubahan rute ganjil genap dalam peraturan gubernur. Seperti yang tertuang pada (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
“Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama,” terang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, seperti dilansir laman NTMC Polri.
Menurut Gubernur DKI, masih banyak warga yang tidak mengetahui daerah mana saja yang masuk aturan ganjil genap. Maka ia memerintahkan jajarannya, untuk memasang rambu permanen. Fungsinya sebagai penanda jelas dan untuk menyosialisasikan ganjil genap. “Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas berhadapan dengan pengendara yang berdebat karena kurang tahu. Sekarang kami berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” jelas Anies.
Namun kebijakan itu, lanjut Anis hanya berlaku sementara meski tak disebutkan sampai kapan berlakunya. Ia ingin warga DKI lebih banyak menggunakan transportasi umum, sebelum aturan ganjil genap dicabut. “Kami dorong dan sedang kami laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kami. Ini hanya kebijakan sementara. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan,” ucapnya.
Pergub baru ganjil genap mulai berlaku Rabu (2/1). Adapun ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap tak berubah. Berlaku secara normal pada pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur. Berikut daftarnya:
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Jenderal Gatot Subroto
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi hingga Simpang Tomang)
– Jalan MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan Jenderal DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, proporsi jumlah kendaraan yang platnya diakhiri nomor ganjil dan genap relatif seimbang. Besarannya 50,05% dan 49,95% yang melintasi Jakarta.
Lantas apa saja yang menyebabkan aturan tak berlaku? Jika terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur. Maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap bisa tidak diberlakukan. Misal jika terjadi force majeur, aturan ini juga tidak berlaku. Memang tidak tercantum batas waktu berlakunya regulasi. Namun, aturan selalu dievaluasi secara berkala saban tiga bulan. (Alx/Van)
Sumber: NTMC POLRI
Baca Juga: Canggih, Wuling Almaz Pakai Headunit Tablet
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice