Pemerintah Sarankan Pengemudi Turunkan Kecepatan Berkendara
Semua orang khususnya pengguna jalan raya baik pengemudi mobil atau pun motor tentu ingin selamat dalam perjalanan. Terkait itu, Pemerintah, lewat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk mengurangi 5 persen dari kecepatan rata-rata kendaraan. Hal ini diklaim mampu meminimalisir kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen.
"Kalau kita mengurangi kecepatan rata-rata kendaraan dapat mengurangi 30 persen angka kecelakaan. Jadi jika berkendara baiknya kecepatan 30 sampai 50 km/jam, kalau 80 km/jam itu bahaya," ujar Menhub Budi, dilansir dari laman resmi Dephub, Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan data yang ia dapat, korban kecelakaan lalu lintas seluruh dunia didominasi oleh kelompok usia produktif dan potensial. Data pertahun, ada sekitar 1,25 juta orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. "Mayoritas korban berusia 15-29 tahun dan paling banyak adalah pada rentang pendidikan SMA," paparnya.
Data kecelakaan pada 2017, korban meninggal dunia mencapai 39.300 jiwa atau 3-4 orang meninggal dunia setiap jam. Sedangkan pada tahun sebelumnya, 2016, untuk jenis kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan lalu lintas didominasi oleh sepeda motor yang mencapai 72 persen. "Hindari risiko kecelakaan lalu lintas di jalan dengan kurangi kecepatan kendaraan. Gunakan helm dan selalu berhati-hati serta tidak menggunakan handphone saat berkendara," kata Budi memberikan tips.
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, batas kecepatan di setiap jalan memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari peraturan itu, batas kecepatan jalan antarkota paling tinggi adalah 80 km/jam. Sedangkan di kawasan perkotaan batas kecepatan paling tinggi 50 km/jam. Sedangkan dalam kawasan pemukiman batas kecepatan paling tinggi 30 km/jam.
Budiyanto menilai, pengendara lebih agresif menyetir kendaraan bila kondisi jalan sedang lengang, terlebih saat hari libur. "Kalau lihat situasi, bisa saja terjadi seperti itu. Situasi lengang kecepatan jangan terlalu tinggi. Tetap mematuhi peraturan atau ketentuan yang ada, baik itu masalah rambu larangan, kecepatan termasuk patuhi rambu-rambu lalu lintas," imbau Budiyanto.
Menurutnya, kecepatan berkendara dalam kota dan jalan tol memang dibedakan. "Ya, kalau di perkotaan kecepatan paling tinggi, 40-50 km/jam, kalau di jalan tol 60-80 km/jam," ujarnya. Pada faktanya, kebiasaan mengemudi tiap pengendara juga jarang dibedakan ketika berada di tol dan jalan biasa.
Jangan salah, meski hanya perkara kecepatan berkendara namun jika ini dilanggar, pengendara bisa denda Rp500.000. Sanksi ini tertulis dalam pasal 287 ayat 5: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu." (Yrk/Van)
Baca Juga: Canggih, Lexus Ini Tanpa Kaca Spion Samping
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice