Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Kepemilikan kendaraan yang terus meningkat membuat kekhawatiran tempat parkir yang berkurang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan fasilitas umum sebagai lahan parkir dadakan alias parkir liar.
KEY TAKEAWAYS
Peraturan soal kepemilikan garasi
Bagi pemilik mobil diwajibkan punya garasi untuk parkirPerhatian pada penggunaan area umum sebagai tempat parkir ini membuat pemerintah daerah menghadirkan kembali wacana kepemilikan garasi pada pemilik kendaraan. Salah satunya diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengimbau para pemilik kendaraan untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat parkir.
"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada sebagai lahan parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu untuk fasum," ucap Syafrin, dikutip dari AntaraNews, pekan lalu.
Syafrin mengingatkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir. Tepatnya pada pasal 140 yang bunyinya antara lain setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selain itu disebutkan pula terdapat surat keterangan para pemilik kendaraan untuk memperlihatkan kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Melihat semakin banyak fasilitas umum yang menjadi tempat parkir liar, Syafrin berharap peraturan daerah tersebut bisa diberlakukan. Salah satunya dengan meminta keterangan pemilik kendaraan ketika melakukan perpanjangan STNK atau pajak. Pemilik kendaraan akan diminta keterangan terkait parkir di rumah.
"Jika fasilitas umum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi untuk umum, tapi jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir," ucap Syafrin.
Rencana Dishub DKI Jakarta ini didukung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Persona yang juga dekat dengan dunia otomotif ini menilai kebiasaan parkir liar sudah cukup meresahkan dan menimbulkan konflik. Terutama di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit.
Sahroni berharap pemerintah DKI Jakarta harus memulai ketegasan untuk menerapkan aturan pada Perda Nomor 5 Tahun 2014. Ini agar terciptanya situasi jalanan dan lingkungan DKI Jakarta yang lebih baik.
"Saya sepakat dengan rencana dan syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dulu. Beri sosialisasi pada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Aturan seperti ini sudah diterapkan dan terbukti efektif di beberapa negara. Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya," ucap Sahroni.
Terbaru, rencana pelaksanaan peraturan ini sudah dibahas juga oleh pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan saat ini pihaknya tengah membahas untuk disesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Ini lagi kami bahas. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi, akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan. Kami bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," ucap Latif, seperti dikutip Wartakotalive, Senin (10/4/2023).
Soal polemik kepemilikan garasi ini beberapa waktu lalu juga mencuat di kota Solo. Pada Maret lalu Walikota Solo, Gibran Rakabuming meneken aturan baru mewajibkan pemilik mobil harus memiliki garasi. Saat ini peraturan tersebut tengah masuk dalam masa sosialisasi selama satu tahun ke depan.
Solo memiliki aturan daerah soal garasi lewat Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pada pasal 88 disebutkan kurang lebih berbunyi sama dengan Perda DKI Jakarta yakni setiap orang pemilik kendaraan harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pelanggaran peraturan daerah ini diberikan sanksi administratif. Besarannya mulai Rp100 ribu sampai Rp1 juta.
Sumber: Antaranews, Wartakotalive
(STA/TOM)
Baca juga: Jadwal Satu Arah, Contra Flow dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice