Pemerintah Bakal Buat Peraturan Terkait Emisi Gas Buang Kendaraan
Guna mengurangi emisi gas buang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menerapkan pajak berdasar angka polusi atau carbon tax. Ini membuat mobil yang menggunakan mesin konvensional, bakal diterapkan pajak lebih tinggi dibanding mobil ramah lingkungan.
Penerapan tax carbon yang diusulkan Kemenperin, merupakan upaya menurunkan target emisi sebesar 29% pada 2030. Penerapan carbon tax, rencananya dimuat dalam regulasi yang mengatur program low carbon emission vehicle (LCEV), kelanjutan dari program kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau yang dikenal program low cost green car (LCGC).
"Ada tiga jenis kendaraan yang dicakup dalam penerapan carbon tax ini : mobil berbahan bakar listrik, mobil hybrid dan mobil berbahan bakar gas. Itu yang kami usulkan, namun hasilnya nanti sepenuhnya ada di kewenangan Kementerian Keuangan," papar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan dalam keterangan tertulisnya.
Putu menambahkan, yang jelas, pajak ditetapkan berdasar CO2 yang dikeluarkan oleh produk otomotif. Menurut Putu, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk menekan emisi, yaitu penyediaan produk, kualitas bahan bakar dan tarif pajak. “Penurunan emisi gas rumah kaca sangat efektif jika mendapat kontribusi dari kendaraan yang ada di jalan raya," terang Putu.
Pemerintah Indonesia turut berpartisipasi dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Presiden Jokowi pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahahan Iklim COP 21 di Paris pada Desember 2015.
Kemenperin percaya, penerapan carbon tax meningkatkan daya saing industri otomotif. Sebagai informasi, saat ini penerapan pajak masih mengacu pada isi silinder.
“Dari sisi manufaktur, mayoritas pabrik kendaraan di dalam negeri, dinyatakan bebas emisi. Hanya saja produk otomotif masih menjadi penyumbang emisi,” ungkap Putu. Sejalan upaya itu, Kemenperin melakukan penghitungan terkait tingkat penurunan emisi untuk sektor kendaraan bermotor.
Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas mengatakan, sejak 2016, IOI bersama Kemenperin melakukan inisiasi untuk melakukan kajian pengembangan Peta Jalan Industri Alat Transportasi Darat, khususnya otomotif. “Ada beberapa skenario yang bisa digunakan pemerintah untuk menurunkan emisi GRK sesuai target,” ujarnya.
Menurut Dana Tangkas, upaya itu, di antaranya pengembangan bahan bakar alternatif, promosi kendaraan hemat energi dan beberapa opsi lain.
“Untuk memudahkan identifikasi sumber emisi GRK perlu dilakukan klasifikasi kendaraan yang dapat dilakukan seperti berdasarkan usia dan jenis,” ucapnya. Dari klasifikasi kendaraan, kemudian dikaji dan ditemukan kontribusi masing masing klasifikasi terhadap emisi GRK. IOI pun merekomendasikan agar kebijakan yang diambil nantinya disesuaikan hasil kajian.
Baca juga: Daihatsu Siap Konversi Mesin ke Euro-4
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice