Pembuatan SIM Internasional Lebih Mudah via Online, Biayanya Rp 250 Ribu
Korlantas Polri secara resmi merilis pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Hal ini dilakukan agar memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri. Pembuatan lisensi berkendara internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan biaya perpanjangannya Rp 225 ribu.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono MH, menyambut baik fasilitas ini. Menurutnya, pembuatan SIM internasional daring yang dikembangkan melalui basis IT, mampu memangkas waktu saat registrasi. Tentu sangat membantu dan memudahkan masyarakat Indonesia, karena tidak perlu lagi mengantre.
"Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik, karena sudah berbasis online. Caranya pun sangat mudah, karena bisa registrasi dari rumah. Transaksionalnya melalui bank, datang ke sini tinggal melengkapi administrasi. Langsung kita melakukan proses sampai foto, tiga menit selesai," tuturnya di Gedung SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2) dikutip dari Liputan6.com.
Untuk membuat SIM internasional, pemohon tidak perlu tes mengemudi lagi. Karena syarat mutlak untuk memiliki lisensi tersebut, wajib memiliki SIM nasional terlebih dahulu. Sertifikat Internasional yang dikeluarkan kepolisian Indonesia melalui Korlantas Polri sudah diakui dan terlegitimasi di 188 negara dunia. Sayangnya pihak Korlantas tidak menjelaskan negara mana saja yang telah mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Namun bisa dipastikan berlaku di semua negara ASEAN maupun Asia.
Istiono berharap, semoga momentum ini bisa menjadi ajang untuk menjalin, mempererat serta meningkatkan hubungan antara suatu negara dengan negara lain. Dan erat kaitannya dalam memberikan legitimasi kompetensi terhadap setiap warga negara yang akan mengemudi di jalan raya.
Baca juga: Petaka, Virus Corona Gagalkan Pameran Akbar Geneva Motor Show 2020!
Penyajian ini sumber datanya sudah terintegrasi dengan beberapa instansi pemerintah. Mulai dari Dukcapil, Kemendagri, Imigrasi, hingga Bank BRI. Mereka kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini. Selain itu, menurut Istiono cara seperti ini bisa bebas dari korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM Internasional dapat mendaftar melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri (sim.korlantas.polri.go.id). Kemudian, mengisi formulir yang tersedia. Setelah itu melakukan pembayaran via transfer ke Bank BRI. Lalu datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri di Jl. Letjen M.T. Haryono No.37, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
Sampai di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, pemohon kemudian melakukan pengambilan foto dan sidik jari. Kelengkapan administrasi yang wajib dibawa yakni SIM nasional, e-KTP asli, paspor asli, dan KITAP asli (khusus WNA). Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi dokumen serta bukti registrasi berikut pembayaran online. Setelah jadi, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun dari mulai penerbitan. (Bgx/Ano)
Sumber: Liputan6
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice