Pakai Uang Negara, 189.803 Kendaraan Dinas Pemerintah Bakal Diganti Jadi Listrik
KEY TAKEAWAYS
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 mampu membantu Indonesia dalam mencapai target net zero emission pada 2060
Penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas dinilainya bisa menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasionalInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah resmi diundangkan pada 13 September 2022 yang lalu.
Mengacu data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, setidaknya ada sebanyak 189.803 unit kendaran dinas pemerintah. Nantinya penggantian mobil dinas konvensional menjadi listrik dilakukan secara bertahap melihat 2 indikator utama.
Dirjen DJKN Kemenkeu, Rionald Silaban dalam sebuah diskusi virtual menjelaskan penggantian mobil dinas pemerintah baik pusat dan daerah mengacu pada usia dan syarat SBSK atau Standar Barang Sesuai Kebutuhannya.
"Terkait mobil dinas saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap. Tergantung usia kendaraan dan kemudian akan memperhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," kata Rionald pada Jumat (16/9) yang lalu.
Sementara dijelaskan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Ecep Sudarwan menjelaskan bahwa program penggantian tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan pembahasan awal. Adapun tim untuk melaksanakan arahan Jokowi terkait penggunaan EV (Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sudah dibentuk.
Standar penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, lanjut Ecep, perlu memiliki standar yang diperhatikan mengenai kapasitas mesin berdasarkan jabatan yang diembannya. Nah inilah yang disebut sebagai indikator SBSK.
"Sebagai contoh untuk pejabat tertentu mobilnya 3.000 cc, untuk EV ukurannya bukan cc kan? Ini juga termasuk menarik. Dulu semakin cc-nya besar semakin mewah, semakin mahal. Untuk EV ini apa ukurannya? Ini termasuk contoh yang kami harus buat standar barangnya," imbuhnya.
Baca Juga: Perintah Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Wajib Pakai BEV
Pakai Anggaran Negara
Terkait pendanaan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam Diktum ke-3 Inpres tersebut, penggunaan mobil listrik tak diwajibkan untuk langsung membeli unit baru. Jokowi mengatakan kendaran bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional, kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat, dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema sewa atau konversi lebih dulu.
Dalam implementasinya di lapangan, Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, hingga pengendalian atas pelaksanaan penggantian kendaraan dinas berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Diklaim Hemat Devisa Rp2.000 Triliun
Kepala Staff Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyebutkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 mampu membantu Indonesia dalam mencapai target net zero emission pada 2060 sekaligus mempercepat era dan ekosistem EV di Tanah Air. Sementara penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas dinilainya bisa menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasional.
"Jika sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp 2.000 triliun lebih," katanya.
Merespons Inpres ini, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengingatkan agar penggantian kendaraan dinas listrik berbasis baterai tak bergantung pada barang impor. Pemerintah bisa memanfaatkan industri otomotif Indonesia yang secara bertahap sudah memproduksi secara lokal mobil listrik.
"Kami berpendapat, yang saat ini sudah siap ada 2 pabrikan dan itu kapasitas produksi dalam negeri masih di kisaran 13.000 unit per-tahun. Kita menginginkan kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik, harus menggunakan kendaraan yang dirakit maupun dibuat di Indonesia, jangan sampai kemudian kendaraan tersebut diimpor," kata Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo saat diskusi virtual Forum Wartawan Otomotif (Forwot), belum lama ini.
Meski dirinya tak mengumbar 2 merek mobil apa yang sudah memproduksi lokal kendaraan listrik, namun diketahui saat ini baru Hyundai dan Wuling saja. (KIT/ODI)
Baca Juga: Kemenko Marves Ingatkan Rencana Setop Penjualan Kendaraan Konvensional
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice