Mulai 25 Oktober 2021, Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Catat Lokasinya
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memperluas kebijakan ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta. Ya, jika sebelumnya hanya berlaku di 3 titik, kini bertambah menjadi 13 ruas jalan mulai Senin 25 Oktober 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, keputusan memperluas lokasi ganjil genap melihat dan mempertimbangkan situasi lalu lintas yang kini mulai meningkat. Selain itu, perluasan titik ini juga sebagai respons menanggapi pelonggaran level PPKM di Jakarta.
"Iya betul (menjadi 13 titik), mekanismenya masih sama seperti yang sudah berjalan saat ini. Sekarang ditambah 10 titik saja dan berlaku mulai Senin depan," kata Argo saat dihubungi OTO.com, Jumat (22/10).
Argo melanjutkan, pemberlakuan ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjut lagi pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Adapun di 13 titik tersebut hanya akan berlaku di hari kerja yakni Senin sampai Jumat. Sementara pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) ditiadakan.
Baca juga: Jokowi Dijadwalkan Buka GIIAS 2021, Jadi Angin Segar Industri Otomotif
Berdasarkan data di lapangan, menurut Argo, ada peningkatan volume kendaraan hampir 40 persen dibandingkan saat penerapan PPKM ketat. Kembali berlakunya aturan ganjil genap diharapkan bisa mengurai kendaraan di lokasi rawan kepadatan lalu lintas.
"PPKM level 3 kini sudah berubah menjadi level 2 di Jakarta, sehingga dengan adanya peningkatan mobilitas, kemacetan, dan situasi ada kebijakan yang juga akan menyesuaikan. Intinya untuk mereduksi mobilitas masyarakat di situasi yang masih pandemi ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, ganjil genap sebelumnya hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, dan HR. Rasuna Said. Nah di bawah ini adalah 10 titik lokasi tambahannya:
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan.
Pemberlakukan Ganjil Genap di Kawasan Wisata
Perlu dicatat, aturan atau kebijakan sistem ganjil genap di kawasan wisata yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol masih menerapkan ganjil genap pada Jumat sampai Minggu dari pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Hal ini ditempuh untuk menghindari potensi terjadinya kerumunan yang bisa saja memicu penularan COVID.19. Adapun, terkait penindakan di lapangan, Argo menjelaskan akan memakai 2 metode yakni tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic LawEnforcement). Jika kedapatan melanggar, siap-siap didenda Rp 500 ribu sesuai pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Penindakan nanti ada yang manual dan ETLE tergantung ruasnya. Akan ada petugas yang stay (berjaga) dan berpatroli secara hunting," jelasnya. (Kit/Tom)
Baca juga: September 2021: Angka dan Analisis Penjualan Mobil di Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice