Mobil Tertimpa Runtuhan Bangunan, Bisakah Ajukan Klaim Asuransi?
Selain melakukan perawatan mobil secara rutin, saat ini melindungi kendaraan dengan asuransi juga sangat penting. Kita akan merasa lebih aman karena mendapat perlindungan terhadap resiko yang bisa saja terjadi. Beberaoa resiko bisa saja kita hidari. Misalnya, dengan mentaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan berfungsi normal. Tapi bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita sendiri?
Ambil contoh mobil yang terkena runtuhan bangunan. Apakah kita bisa mengajukan klaim? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?
Asuransi Astra sebagai salah satu perusahaan Asuransi memberikan fasilitas yang ditujukan untuk pengguna kendaraan termasuk risiko dari reruntuhan dan bencana alam. Dalam kasus ini dimaksudkan kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung.
"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," kata L. Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Ketentuan
Iwan mengatakan perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Iwan menambahkan bahwa jenis pertanggungan dapat mempengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Oleh karena itu Iwan menyarankan agar para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
"Untuk pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya runtuhan sangatlah mudah, Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui telepon genggam Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda 24 jam. Selain itu Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Perlu dicatat bahwa pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis," kata Iwan.
Selain itu, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis. (Ndo/Raju)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice