Mobil Terbakar, Apakah Bisa Ditanggung oleh Asuransi?
Belakangan, berita mengenai mobil terbakar kerap terdengar. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan juga pertanyaan mengenai proteksi yang diberikan asuransi pada kasus seperti ini. Apakah asuransi kendaraan juga memasukkan kebakaran dalam klausul klaim? Atau ada persyaratan tertentu agar pemilik kendaraan berasuransi mendapatkan klaim?
KEY TAKEAWAYS
Mobil terbakar bisa ditanggung asuransi?
Kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor serta zat kimia, air, benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor termasuk pengecualian penjaminan. Ini artinya, kondisi di atas tidak akan dikover oleh polis asuransi mobil standar.Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra mengungkapkan salah satu yang wajib dilakukan pemilik agar terhindar dari kebakaran adalah melakukan tindakan pencegahan dini.
"Pastikan untuk selalu memeriksa keadaan prima kendaraan sebelum memulai perjalanan dan memeriksa keadaan sekitar khususnya barang-barang yang ditinggalkan sebelum meninggalkan mobil agar tidak perlu khawatir dan tetap peace of mind,” ucap Iwan dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Soal kebakaran ini sebenarnya sudah teratur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Pada pasal 3 ayat 2, risiko kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor serta zat kimia, air, benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor termasuk pengecualian penjaminan. Ini artinya, kondisi di atas tidak akan dikover oleh polis asuransi mobil standar.
Tips Anti Kebakaran
Iwan mengungkapkan ada beberapa langkah untuk pencegahan kejadian kebakaran kendaraan. Langkah ini lebih baik dibanding harus merasakan kerugian akibat kebakaran pada kendaraan.
Pertama, hati-hati melakukan modifikasi terutama bagian kelistrikan mobil. Ini karena kebutuhan daya listrik, sistem, dan rangkaian lainnya telah diperhitungkan dan melewati uji coba oleh pabrikan.
Pabrikan tidak merekomendasikan pemilik mobil melakukan modifikasi, khususnya bagian kelistrikan seperti lampu, kabel, modul hingga rangkaiannya tanpa memperhitungkan aspek teknis atau tidak sesuai dengan standar.
Kedua, kerap dilupakan pemilik, barang-barang mudah terbakar ditinggal dalam kendaraan. Benda-benda seperti korek gas, charger, power bank hingga pengharum mobil atau badan rentan terbakar hingga meledak. Resiko ini meningkat saat mobil diparkir di luar dengan suhu panas. Jangan sampai barang-barang ini menjadi penyebab mobil terbakar, periksa kembali dengan teliti sebelum pergi meninggalkan mobil yang terparkir.
Ketiga, periksa kendaraan secara rutin untuk mencegah kemungkinan kebocoran pada oli mesin atau tangki bahan bakar. Kedua material ini digunakan dalam kendaraan dan mudah terbakar. Kemungkinan kedua bahan ini mengalami kebocoran karena faktor usia kendaraan sudah terlalu lama atau tidak melakukan pemeriksaan secara rutin. Selain itu, kesalahan sepele seperti lupa menutup kembali tutup oli dan bahan bakar dengan benar meningkatkan resiko kebakaran.
Kemungkinan lain yang bisa terjadi adalah tetesan oli mesin hingga bahan bakar mengenai bidang panas seperti pipa knalpot. Oli yang sudah lama tidak diganti juga memicu kebakaran dimana mesin akan cepat panas, komponen di dalamnya aus dan berpotensi memicu kebakaran.
Keempat, hindari memarkirkan kendaraan dengan sumber api. Ini sebenarnya menjadi salah satu syarat pemilik kendaraan untuk melihat area sekeliling kendaraan saat akan parkir. Hindari parkir di samping tempat sampah yang baru melakukan pembakaran. Posisikan kendaraan di tempat yang aman dan terhindar dari kemungkinan-kemungkinan merusak kendaraan.
Langkah kelima adalah melihat indikator kendaraan dan sedia alat pemadam api ringan (APAR) di kendaraan. Produk mobil saat ini memiliki indikator canggih untuk memberitahukan amsalah yang kemungkinan tengah dirasakan. Pemilik wajib memeriksakan kondisi kendaraannya untuk menghindari kebakaran.
Pemerintah telah mewajibkan produsen kendaraan menyediakan APAR beberapa tahun lalu. Risiko memiliki kendaraan adalah potensi kebakaran dan salah satu yang dapat mengatasi kebakaran adalah APAR untuk pertolongan pertama saat mobil terbakar. Ketahui tempat peletakan APAR, cara menggunakan hingga penggunaan yang aman ketika kondisi darurat.
(STA/TOM)
Baca juga: Waspada! Cuaca Panas Juga Bisa Memengaruhi Kondisi Mobil Kesayangan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice