Meski Ada Pelonggaran, Aturan Perjalanan di Dalam Negeri Selama PPKM Tidak Berubah
Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober mendatang. Beberapa peraturan baru juga ditetapkan salah satunya adalah anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk ke pusat belanja atau mal.
Meski ada pelonggaran ini, syarat perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan. Ini ditegaskan dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan yang mengungkapkan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Sah, Diskon PPnBM 100 Persen Kembali Diberlakukan Hingga Akhir Tahun
Keputusan ini juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :
Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Syarat perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali adalah orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Kemudian pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Aturan perjalanan sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
“Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu.” ujar Adita
Selain aturan di atas, Kementerian Perhubungan juga tengah mempersiapkan aturan ganjil genap di tempat wisata. Ini untuk mencegah kemacetan dan menekan penyebaran virus Corona karena kini kawasan wisata di level 3 sudah dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.
Aturan ganjil genap ini nantinya berlaku di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Saat ini terus dipersiapkan aturan mengenai pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor tersebut. (Sta/Tom)
Baca juga: Impresi Pertama Bertemu Ehang 216, Mobil atau Drone Terbang?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice