Masuk Produk Elektrifikasi, Kendaraan Hybrid Tidak Dapat Insentif Nonfiskal
Pemerintah terus mencanangkan percepatan kendaraan listrik. Beragam kebijakan dikeluarkan untuk mempermudah masyarakat mengadopsi teknologi ramah lingkungan untuk berkendara harian.
KEY TAKEAWAYS
Berharp kendaraan hybrid dapat insentif nonfiskal
Seperti kebal aturan ganjil genapSayangnya, beberapa kebijakan nonfiskal yang diterbitkan untuk kendaraan ramah lingkungan, dipandang masih diskriminatif terhadap teknologi tertentu. Staf Khusus Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawirawan menilai pemberian insentif ini tidak melingkupi seluruh produk elektrifikasi, termasuk kendaraan hibrida.
"Misal kebijakan ganjil genap. Kendaraan yang berbasis listrik itu boleh masuk ke jalan ganjil genap. Cuma sayangnya, hanya yang full listrik yang boleh melintasi jalanan," ucap Putu di sela seminar "Strategi Transisi Pengembangan xEV Menuju NZE dan Manajemen Unit in Operation di Indonesia", di ITB, Bandung, Kamis (1/12/2022).
Putu menyayangkan, teknologi kendaraan hybrid juga jenisnya seperti plug-in hybrid, termasuk kendaraan elektrifikasi meski masih menggunakan mesin konvensional. Ia berharap ada kebijakan yang memudahkan penggunaan kendaraan hybrid ke depannya.
"Kendaraan yang half listrik seperti hybrid maupun plug-in hybrid seharusnya diberikan insentif-insentif nonfiskal juga. Sehingga seluruh daerah di Indonesia bisa menerapkan pemberian insentif nonfiskal," ucap Putu.
Kebijakan ganjil genap ini sebenarnya diinisiatif pemerintah daerah DKI Jakarta. Saat itu disebutkan para pengguna kendaraan listrik murni alias berbasis baterai mendapat keringanan bebas ganjil genap di beberapa ruas jalan. Termasuk pada akhirnya, kepolisian menghadirkan plat nomor khusus kendaraan listrik untuk membedakan dengan kendaraan konvensional.
Putu berharap ada pihak yang mengkaji pemberian insentif jenis kendaraan hybrid ini. Ia menyebut Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) ITB untuk memulainya. Putu berharap LPIK-ITB memiliki kajian apakah insentif nonfiskal ini sudah cukup untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia atau tidak sehingga Indonesia tidak kalah dengan negara lain.
"Saya berharap ada masukan terhadap insentif ini. Apa insentif yang sudah diberikan ini sudah bersaing, apple to apple dengan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia atau Vietnam," ucap Putu.
Sebelumnya, lewat Perpres No 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik, hybrid memang dinomor duakan. Peraturan tersebut berkutat pada bahasan kendaraan listrik murni berbasis baterai. Padahal teknologi hybrid telah lama disiapkan produsen sebagai jembatan untuk menuju kendaraan listrik murni dimana sisi industri manufaktur masih mengharapkan pada beragam komponen penunjang seperti kendaraan konvensional.
Putu juga memaparkan, masa depan industri otomotif adalah kendaraan ramah lingkungan untuk mencapai nir emisi. Namun apakah dengan produksi kendaraan listrik sepenuhnya bebas emisi? Putu menjelaskan di masa depan, produksi kendaraan listrik juga harus niremisi sejak proses pembuatannya. Ini yang sama-sama ingin dicapai pemerintah dan industri manufaktur.
Saat ini model hybrid terbanyak ditawarkan dari pabrikan Toyota. Terbaru adalah All New Kijang Innova Zenix hybrid yang ditawarkan mulai Rp450 jutaan. Model lain ada Corolla Cross hybrid, Altis Hybrid, Camry Hybrid, CH-R hybrid. Merek lain yang menawarkan produk hybrid antara lain Nissan Kicks e-Power, Wuling Almaz hybrid, dan Mitsubishi Outlander PHEV.
(STA/TOM)
Baca juga: KIA Resmi Jual EV6 GT-Line, Banderol Lebih Mahal dari Toyota bZ4X
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice