Masih Sempat! Hari Terakhir Berburu Diskon PPnBM 100 Persen
Hari ini (31/8/2021) jadi kesempatan terakhir bagi calon konsumen yang ingin merasakan diskon 100 persen PPnBM. Meski ada wacana hendak diperpanjang, namun rencana tersebut masih belum mendapatkan titik terang terkait persetujuan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.
Dari hasil penelusuran redaksi Oto.com, Senin (30/8/2021) banyak dari calon konsumen yang sudah patah arang terlebih dulu karena melihat tanggal akhir bulan. Ini karena banyak dari calon konsumen menganggap diskon PPnBM didapat saat dokumen perpajakan dibuat di kantor kepolisian.
Beberapa tenaga penjual dealer otomotif mengaku mendapatkan informasi yang salah kaprah ini. Mereka mencoba menjelaskan bagaimana diskon PPnBM tersebut didapat.
“Harga yang tertera saat ini untuk unit yang mendapatkan diskon PPnBM sudah dengan biaya pengurusan BBN kendaraan bermotor. Jadi saat pembuatan faktur pembelian dibuat, itu sudah dengan diskon PPnBM. Tidak bergantung dengan waktu pembuatan dokumen di kepolisian,” ucap salah satu tenaga penjual yang dihubungi Oto.com.
Baca juga: Siap-Siap, Diskon PPnBM 100 Persen Bakal Diperpanjang
Itu artinya apabila memutuskan membeli unit di hari terakhir diskon PPnBM, tetap akan merasakan kemudahan tersebut. Selama pemesanan pada Agustus, calon konsumen masih merasakan diskon 100 persen.
Sebelumnya, kebijakan PPnBM hadir untuk meningkatkan gairah industri otomotif Indonesia yang mengalami penurunan selama pandemi. Kebijakan pertama dimulai 1 Maret 2021 dalam aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong MEwah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021.
PPnBM jilid pertama terdapat tiga tahapan masing-masing berdurasi tiga bulan hingga akhir 2021. Tahap pertama akan diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif, kemudian tahap berikutnya 50 persen dari tarif dan tahap ketiga 25 persen dari tarif dengan evaluasi per tiga bulan.
Persyaratannya penerapan diskon PPnBM ini adalah mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2 dan sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Mobil dengan kubikasi 1.500 cc sampai 2.500 cc juga mendapatkan diskon PPnBM tapi dengan syarat tambahan dari pemerintah. Selain kapasitas mesin, juga memiliki kandungan lokal di atas 60 persen. (Sta/Tom)
Berikut daftar mobil yang mendapatkan diskon PPnBM
- Toyota Yaris (semua varian)
- Toyota Vios (semua varian)
- Toyota Sienta (semua varian)
- Daihatsu Xenia (semua Varian)
- Toyota Avanza (semua varian)
- Daihatsu Gran Max minibus (semua varian)
- Daihatsu Luxio (semua varian)
- Daihatsu Terios (semua varian)
- Toyota Rush (semua varian)
- Toyota Raize (semua varian)
- Daihatsu Rocky (semua varian)
- Mitsubishi Xpander (semua varian)
- Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
- Nissan Livina (semua varian)
- Honda Brio RS (semua varian)
- Honda Mobilio (semua varian)
- Honda BR-V (Semua varian)
- Honda HR-V
- Suzuki Ertiga (semua varian)
- Suzuki XL7 (semua varian)
- Wuling Convero (semua varian)
- Toyota Fortuner 2.4 (4x2) dan (4x4)
- Toyota Innova 2.0 dan 2.4
- Honda HR-V 1.8L
- Honda CR-V 2.0 CVT
Baca juga: Simak Modal Renault Kiger untuk Bertarung dengan Toyota Raize
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice