Masa Paceklik COVID-19, Begini Cara Kemenperin Menjaga Kelangsungan Industri Otomotif
Saat kondisi tengah susah, harus ada beleid jitu di sektor otomotif nasional. Setidaknya datang kebijakan sebagai tameng dari keterpurukan industri. Atau bahkan mereduksi imbas pandemi COVID-19. Soalnya lahan ini sangat memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, termasuk dari capaian nilai ekspornya. Kemenperin pun mengaku memberi stimulus lewat serangkaian pengajuan.
“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat COVID-19. Kami memastikan ketersediaan produk serta suku cadang kendaraan bermotor. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik juga ekspor,” terang Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta (8/4).
Putu tengah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri. Kalau dibedah lebih perinci, rangsangan fiskal berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan. Lalu insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020. Juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan. Isinya soal usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor. “Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor. Yakni untuk bahan baku percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader. Serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” lanjutnya.
Lantas terkait stimulus moneter. Ini dikasih berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK. Selain itu, Putu mengaku, Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan industri otomotif.
Tak lain demi menjaring masukan yang kelak dijadikan dasar untuk dorongan lain. Jadi dikatakan sanggup mengurangi beban industri otomotif tatkala menghadapi masa pandemi COVID-19. “Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri. Termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II. Saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” Putu menambahi.
Pembebasan Bea Masuk
Usulan stimulus tahap II diajukan guna pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor. Terbagi dalam 27 kelompok sektor. Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 pos tarif. Adapun prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD 632,17 ribu. Kemudian potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.
Jujur, tak bisa dipungkiri, dampak wabah COVID-19 sangat menghantam industri otomotif nasional. Secuil gambaran ini bisa menjadi cerminan kemerosotan industri saat Corona belum begitu meluas. Akumulasi penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya. Kemudian Februari 2020 hanya 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen.
Itu terlihat masih kecil. Namun lantaran perluasan dampak, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan koreksi target penjualan 2020. Diproyeksi alami kontraksi sebesar 50 persen akibat jebloknya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.
Kompleksitasnya amat tinggi yang harus dihadapi industri otomotif nasional. Belum lagi urusan pasokan bahan baku plus komponen. Terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor putar otak, mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi. Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB. Khususnya terhadap sektor nonmigas sebesar 3,98 persen pada 2019.
Produsen Kendaraan Stop Produksi
Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksi, Putu menilai langkah ini wajar diambil demi melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan. Dikatakan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah COVID-19. “Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang industri. Juga asosiasi, agar melakukan pembinaan kepada perusahaan industri supaya menjalankan protokol pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja,” pungkasnya.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020. Isinya mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa darurat kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019. Pelaku industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya. Namun wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19 di seluruh aspek. (Alx/Odi)
Baca Juga: Toyota Indonesia Tak Produksi Ventilator COVID-19, Daihatsu Masih Pelajari
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice