Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya

Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Hari Ini, Pahami 6 Poin Aturannya

Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai hari ini. Pemerintah tidak memperbolehkan semua warga kembali ke kampung halaman untuk merayakan hari besar umat Islam kali ini, selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 lebih luas. Seperti biasanya, kasus umumnya naik saat libur panjang terjadi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ada 6 poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan tersebut:

1. Masa berlaku dan Sasaran

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari. Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

2. Pengecualian

Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian. Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Mudik Lebaran 2021

3. Surat izin perjalanan/SIKM

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Adapun ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi. Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun.

4. Proses Screening

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

5. Sanksi

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: THR Terbengkalai Lantaran Tak Jadi Mudik? Coba Manjakan Mobil Anda dengan Barang-Barang Ini

Mudik Lebaran 2021

6. Adendum Pengetatan

Setelah adanya SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE tersebut. Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Rincian aturannya yakni: Pertama, untuk PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.

Keempat, untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

Kelima, untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

Keenam, untuk PPDN pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapuntes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.

Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik. Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.

Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR. Individu tersebut diminta untuk isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Raju)

Foto-foto: TMCPoldaMetroJaya

Baca juga: Masyarakat Boleh Mudik Sebelum 6-17 Mei 2021, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Raju Febrian

Raju Febrian

Salah satu wartawan otomotif senior yang bergabung bersama OTO.com tahun 2020. Pengalamannya menulis di bidang otomotif sudah dilakoni bertahun-tahun. Sebelumnya ia pernah bergabung bersama raksasa media Tempo sebagai wartawan senior. Pria ini pernah kehilangan Honda Vario yang jadi tunggangan harian. Kini, Peugeot Djanggo jadi tunggangan harian.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

GIIAS 2024

IMOS 2024

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature
  • Yang Akan Datang
  • VinFast VF 6 ev
    VinFast VF 6
    Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • VinFast VF 7 ev
    VinFast VF 7
    Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD D9 ev
    BYD D9
    Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Nov, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • CHERY J6: HARGA MIRIP JIMNY TAPI INI LISTRIK
    CHERY J6: HARGA MIRIP JIMNY TAPI INI LISTRIK
    14 Nov, 2024 .
  • BAIC BJ80, WUJUDNYA MUDAH DIKENALI DAN PERFORMA OKE PUNYA!
    BAIC BJ80, WUJUDNYA MUDAH DIKENALI DAN PERFORMA OKE PUNYA!
    05 Nov, 2024 .
  • TEST DRIVE BYD M6: BONGKAR KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
    TEST DRIVE BYD M6: BONGKAR KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
    29 Oct, 2024 .
  • FIRST DRIVE ALL NEW HYUNDAI SANTA FE HYBRID 2024, INI YANG BERUBAH
    FIRST DRIVE ALL NEW HYUNDAI SANTA FE HYBRID 2024, INI YANG BERUBAH
    29 Oct, 2024 .
  • AION HYPTEC HT: TEST LENGKAP BUAT HARIAN SUV COUPE EV RP680 JUTAAN
    AION HYPTEC HT: TEST LENGKAP BUAT HARIAN SUV COUPE EV RP680 JUTAAN
    24 Oct, 2024 .
  • KOMPARASI WULING CLOUD EV VS AION Y PLUS, HANYA SELISIH RP17 JUTA SAJA
    KOMPARASI WULING CLOUD EV VS AION Y PLUS, HANYA SELISIH RP17 JUTA SAJA
    18 Oct, 2024 .
  • HYUNDAI ALL NEW KONA ELECTRIC SANGGUP JAKARTA - SEMARANG TANPA CAS
    HYUNDAI ALL NEW KONA ELECTRIC SANGGUP JAKARTA - SEMARANG TANPA CAS
    15 Oct, 2024 .
  • New Mercedes-Benz GLS 450 AMG Line | First Impression | Jadi Tambah Mewah & Canggih
    New Mercedes-Benz GLS 450 AMG Line | First Impression | Jadi Tambah Mewah & Canggih
    15 Oct, 2024 .
  • Chery Tiggo 8, Mesin Turbo Fitur Lengkap Lebih Murah dari BR-V dan Xpander Cross
    Chery Tiggo 8, Mesin Turbo Fitur Lengkap Lebih Murah dari BR-V dan Xpander Cross
    15 Oct, 2024 .
  • Ada Honda Brio Mesin Type R di IMX 2024, Gokil!
    Ada Honda Brio Mesin Type R di IMX 2024, Gokil!
    15 Oct, 2024 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Pentingnya Persiapan Kelayakan Kendaraan, Agar Tidak Terjadi Kecelakaan Seperti di Cipularang KM 92
    Pentingnya Persiapan Kelayakan Kendaraan, Agar Tidak Terjadi Kecelakaan Seperti di Cipularang KM 92
    Setyo Adi, Hari ini
  • Diler Suzuki Arista di Medan Jual Puluhan Mobil, XL7 Hybrid Jadi Primadona
    Diler Suzuki Arista di Medan Jual Puluhan Mobil, XL7 Hybrid Jadi Primadona
    Bangkit Jaya, 14 Nov, 2024
  • Insipirasi Modifikasi Rolls-Royce Spectre Garapan Builder LA, Tambah Sporty
    Insipirasi Modifikasi Rolls-Royce Spectre Garapan Builder LA, Tambah Sporty
    Muhammad Hafid, 14 Nov, 2024
  • Sudah Full Robotic, Pabrik Jetour Lahirkan 400 Mobil Setahun
    Sudah Full Robotic, Pabrik Jetour Lahirkan 400 Mobil Setahun
    Anjar Leksana, 13 Nov, 2024
  • Mercedes-Benz Tawarkan S450 President Edition, Edisi Terbatas Tamu Negara
    Mercedes-Benz Tawarkan S450 President Edition, Edisi Terbatas Tamu Negara
    Muhammad Hafid, 13 Nov, 2024

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice
  • Nama Freelander Akan Dihidupkan Lagi oleh Chery dan Jaguar Land Rover
    Nama Freelander Akan Dihidupkan Lagi oleh Chery dan Jaguar Land Rover
    Muhammad Hafid, 14 Nov, 2024
  • Hasil Penjualan Daihatsu Oktober 2024 Naik Tipis dari Bulan Sebelumnya
    Hasil Penjualan Daihatsu Oktober 2024 Naik Tipis dari Bulan Sebelumnya
    Anjar Leksana, 14 Nov, 2024
  • Jetour T2 Jadi Model SUV Tualang yang Laku Keras Secara Global
    Jetour T2 Jadi Model SUV Tualang yang Laku Keras Secara Global
    Anjar Leksana, 14 Nov, 2024
  • Daihatsu Kumpul Sahabat Medan Disambut Antusiasme Ribuan Masyarakat
    Daihatsu Kumpul Sahabat Medan Disambut Antusiasme Ribuan Masyarakat
    Zenuar Istanto, 13 Nov, 2024
  • Hyundai Indonesia Buka Pre-book All New Tucson Bensin & Hybrid
    Hyundai Indonesia Buka Pre-book All New Tucson Bensin & Hybrid
    Anjar Leksana, 13 Nov, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
  • Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
    Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
    Setyo Adi, 24 Jun, 2024
  • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
    Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
  • BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
    BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
    Muhammad Hafid, 13 Nov, 2024
  • First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
    First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
    Wahyu Hariantono, 09 Okt, 2024
  • Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
    Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
    Ardiantomi, 07 Okt, 2024
  • First Drive Ferrari Roma Spider: Prancing Horse Buat Harian
    First Drive Ferrari Roma Spider: Prancing Horse Buat Harian
    Anindiyo Pradhono, 04 Okt, 2024
  • First Drive Neta X 500: Tampilan Menawan, Performa Pas dan Kompetitif
    First Drive Neta X 500: Tampilan Menawan, Performa Pas dan Kompetitif
    Anjar Leksana, 28 Sep, 2024
  • Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
    Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
    Anjar Leksana, 17 Okt, 2024
  • Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
    Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
    Anjar Leksana, 03 Okt, 2024
  • Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
    Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
    Muhammad Hafid, 10 Jun, 2024
  • Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
    Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
    Setyo Adi, 27 Mei, 2024
  • Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
    Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
    Setyo Adi, 22 Mei, 2024
  • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*