Lantaran Virus Corona (COVID-19), OJK Longgarkan Cicilan Kendaraan dan Larang Debt Collector

Lantaran Virus Corona (COVID-19), OJK Longgarkan Cicilan Kendaraan dan Larang Debt Collector

Pemerintah memberi kelonggaran cicilan kendaraan bermotor lantaran wabah COVID-19. Untuk itu, penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing dihentikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memahami itu. Sebetulnya fleksibilitas dalam perhitungan Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet tak hanya berlaku di perbankan. Tapi juga pengguna langsung misal kredit mobil dan motor.

“Begitu juga terhadap pengemudi ojek dan taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil. Serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran. Karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun,” terang Presiden Jokowi (24/3).

Untuk diketahui, lembaga pengawas itu mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Termasuk di dalamnya, industri pembiayaan atau multifinance seperti leasing. Maka terbitlah POJK No.11/POJK.03/2020. Isinya tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Buying used car in the UAE

"Jadi tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan. Sembari menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisasi," jelas Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Aktif Perangi Pandemi COVID-19, FORWOT Donasi Pengadaan APD

Ia menjelaskan, banyak sekali sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran COVID-19. Sehingga putaran roda ekonomi sangat terhambat. Baik sekala besar maupun kecil. Terutama sektor pariwisata, transportasi dan ranah lain yang saling terhubung. Berbagai kebijakan di sektor keuangan ini diharapkan dapat membuat para pengusaha terdampak tetap bertahan. Usai semua reda, diharap mereka bisa menggenjot lini bisnis untuk menormalkan kembali.

"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Kemudian segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” imbuh Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pun mengungkap hal serupa. Ia menyampaikan, pemerintah bakal memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online). Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas. Atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor terutama untuk ojek online selama satu tahun.

"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan. Atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," terang Menko Airlangga seperti dilansir Merdeka. Sebelumnya, pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan baru. Khusus bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus Corona. Pertama mengenai relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.

Kedua, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibilang memberi kemudahan. Serta percepatan proses pengadaan barang dan jasa guna penanggulangan sebaran COVID-19. Implementasi itu terjadi pada pengadaan barang dan jasa pelelangan. Misal proses importasi pemasukan barang dari luar negeri. Lalu untuk proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak. Terakhir tahapan lain untuk mendukung kemudahan dan kelancaran arus barang. (Alx/Odi)

Sumber: OJK, Merdeka.com

Baca Juga: Lawan COVID-19 Astra Grup Sumbang Rp 63 Miliar Termasuk Gran Max, Dyna dan Isuzu Elf

Anjar Leksana

Anjar Leksana

Anjar Leksana adalah wartawan multitalenta. Ia pernah jadi guru bahasa Inggris, sebelum kepincut jadi wartawan ekonomi di salah satu majalah. Tidak lama, ia lantas tertarik dengan dunia otomotif, yang hingga sekarang dilakoni. Kiprahnya di dunia jurnalistik otomotif diawali dengan menulis untuk majalah otomotif ternama seperti Autocar Indonesia, Autobild, hingga Black Experience. Pengalamannya mengulas mobil serta pengetahuannya di bidang industri menjadi modal berharga untuk menyuguhkan tulisan yang berkualitas.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2025

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*