Lantaran Virus Corona (COVID-19), OJK Longgarkan Cicilan Kendaraan dan Larang Debt Collector
Pemerintah memberi kelonggaran cicilan kendaraan bermotor lantaran wabah COVID-19. Untuk itu, penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing dihentikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memahami itu. Sebetulnya fleksibilitas dalam perhitungan Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet tak hanya berlaku di perbankan. Tapi juga pengguna langsung misal kredit mobil dan motor.
“Begitu juga terhadap pengemudi ojek dan taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil. Serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran. Karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun,” terang Presiden Jokowi (24/3).
Untuk diketahui, lembaga pengawas itu mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Termasuk di dalamnya, industri pembiayaan atau multifinance seperti leasing. Maka terbitlah POJK No.11/POJK.03/2020. Isinya tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Jadi tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan. Sembari menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisasi," jelas Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Aktif Perangi Pandemi COVID-19, FORWOT Donasi Pengadaan APD
Ia menjelaskan, banyak sekali sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran COVID-19. Sehingga putaran roda ekonomi sangat terhambat. Baik sekala besar maupun kecil. Terutama sektor pariwisata, transportasi dan ranah lain yang saling terhubung. Berbagai kebijakan di sektor keuangan ini diharapkan dapat membuat para pengusaha terdampak tetap bertahan. Usai semua reda, diharap mereka bisa menggenjot lini bisnis untuk menormalkan kembali.
"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran COVID-19. Kemudian segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” imbuh Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pun mengungkap hal serupa. Ia menyampaikan, pemerintah bakal memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online). Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas. Atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor terutama untuk ojek online selama satu tahun.
"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan. Atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," terang Menko Airlangga seperti dilansir Merdeka. Sebelumnya, pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan baru. Khusus bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus Corona. Pertama mengenai relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.
Kedua, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibilang memberi kemudahan. Serta percepatan proses pengadaan barang dan jasa guna penanggulangan sebaran COVID-19. Implementasi itu terjadi pada pengadaan barang dan jasa pelelangan. Misal proses importasi pemasukan barang dari luar negeri. Lalu untuk proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak. Terakhir tahapan lain untuk mendukung kemudahan dan kelancaran arus barang. (Alx/Odi)
Sumber: OJK, Merdeka.com
Baca Juga: Lawan COVID-19 Astra Grup Sumbang Rp 63 Miliar Termasuk Gran Max, Dyna dan Isuzu Elf
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice