Korlantas Siapkan BPKB Elektronik untuk Kemudahan Pengurusan Kendaraan
Langkah progresif terus dilakukan pihak Korlantas Polri dalam melakukan pelayanan untuk masyarakat. Salah satunya rencana untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik yang lebih sederhana dan mudah. Ini nantinya juga untuk membuat seluruh data terintegrasi dalam single data Korlantas Polri.
KEY TAKEAWAYS
BPKB elektronik
Pengurusan BPKB elektronik dinilai lebih mudah dan diupayakan terwujud tahun iniRencana ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korp Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam rapat Anev pelayanan BPKBP bersama Polda. Rapat yang diikuti 102 peserta ini berlangsung di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/9/2022).
“Hari ini kami anev kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi ke depannya yang haris kita lakukan. Arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga masyarakat bisa kita layani dengan baik,” ucap Yusri.
Soal BPKB Elektronik, Yusri mengungkapkan kehadirannya akan diupayakan tahun ini. Dalam BPKB tersebut akan ada teknologi cip yang memuat data sejarah kendaraan di dalamnya. Nantinya BPKB baru juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti pembiayaan, perbankan dan pegadaian.
Baca juga: Hitung-hitung Untung Konversi Motor BBM ke Listrik Versi Pemerintah
“Kita gunakan ada teknologi cip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada sejarah kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya satu sampai dua bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” ucap Yusri.
“Nantinya akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia buat lagi duplikat BPKB dan dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Kita arahkan ke single data semuanya,” tambah Yusri.
Sebagai pengingat, Yusri menegaskan pada pasal 74 UU No 22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor juga dapat dilakukan penghapusan.
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Misal kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah beberapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ucap Yusri.
Jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. Supaya tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat mengurus penghapusan data kendaraan dengan datang ke kantor polisi.
“Syaratnya apa? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKA kemudian buat pernyataan minta dihapus. Nanti distempel dihapus. inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan tidak ada lagi,” ujar Yusri.
Sebagai tambahan, data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas. Salah satunya apabila STNK mati sudah lima tahun. Kemudian ditambah lagi dua tahun tidak bayar pajak, maka otomatis akan terhapus, hilang dari data ERI.
“Bila sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Tidak bisa. Kendaraannya silakan saja disimpan,” ujar Yusri.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Ini dilakukan dengan menyelaraskan data yang dimiliki Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Diketahui, sumbangan wajib pajak di Indonesia masih cukup rendah. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, tercatat 40 juta dari total 103 juta kendaraan di Indonesia belum membayar sumbangan wajib. Akibatnya negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 triliun akibat 50 persen kendaraan belum membayar pajak. (STA/TOM)
Baca juga: Soal Inpres Percepatan EV, GAIKINDO Sejalan dengan Langkah Pemerintah
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice