Kompolnas Imbau Pengendara, Jangan Beri Jalan Mobil Pelat RF yang Pakai Rotator dan Strobo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pernyataan tegas jika mobil berpelat hitam 'RF' sama di mata hukum. Bukan rahasia umum lagi jika mobil dengan kode ini adalah kendaraan yang dimiliki institusi terkait yang umumnya minta diprioritaskan ketika di jalan.
Berbekal strobo dan sirine oknum tersebut 'menyingkirkan paksa' kendaraan lain di depannya dan kerap dilakukan mobil dengan pelat nomor RFP, RFS, RFD, RFU, RFL, dan yang lainnya. Menyoroti hal tersebut, Kompolnas lewat komisionernya Irjen Pol Purnawirawan Pudji Hartanto menegaskan, kendaraan dengan pelat khusus itu tak memiliki prioritas ketika di jalan.
"Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ujar Pudji Hartanto, dikutip dari laman resmi Kompolnas, Minggu (23/1/2022).
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012 hingga 2014 ini melanjutkan, jenis kendaraan yang harus didahulukan hanyalah ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP. Sedangkan kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.
"Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi (sirine), dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan," tegasnya ketika menjadi narasumber di salah satu program TV nasional.
Dia juga menyarankan untuk mengabadikan serta melaporkan momen kendaraan pelat RF yang menggunakan strobo, rotator, atau sirine jika memaksa untuk meminta jalan sehingga menimbulkan keresahan.
"Difoto dan kirimkan ke Ditlantas atau Polri. Bagi saya ini adalah hal positif dan bagus yang kita temui, sehingga harapan ke depan itu tidak ada lagi. Polisi jangan gamang dan takut untuk menindak hal-hal seperti itu, masyarakat juga mari sama-sama membantu menertibkan ini," katanya.
Ratusan Mobil Berpelat RF Ditilang di Jakarta
Sebelumnya, pada Senin (17/1) hingga Rabu (19/1) Polda Metro Jaya melakukan penindakan tegas kepada para pengguna mobil berpelat nomor kode khusus, rahasia, hingga 'RF' yang melanggar lalu lintas di DKI Jakarta. Lokasi penindakannya mayoritas di jalan protokol.
Setidaknya dari kegiatan sisir pelanggaran ini ada sebanyak 124 mobil berpelat khusus, rahasia, dan 'RF' kena tilang petugas. Pelanggaran yang dilakukan didominasi ganjil genap, dan melewati bahu jalan tol yang tidak semestinya.
"Saya tegaskan tidak ada pelat dewa, polisi tidak akan pandang bulu, semua kendaraan harus mengikuti aturan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada OTO.com. (Kit/Raju)
Sumber: kompolnas, kompastv; Foto: detik; Grafis: indonesiabaik.id
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice