Ketika Beli Mobil Over Kredit, Seperti Apa Klausul Asuransinya?
Apakah asuransi hangus dan harus beli premi baru?
Metode pembelian sebuah mobil biasanya dilakukan secara kontan maupun kredit. Selain itu, ada pula dengan melakukan over kredit. Jadi, Anda melakukan ambil alih cicilan kredit dari debitur lama (pemilik) kepada debitur baru (pembeli).
KEY TAKEAWAYS
Mengapa sangat penting untuk segera lapor ke lembaga pembiayaan?
Supaya pemilik berikutnya dapat terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi hal tidak diinginkanKondisi ini bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual. Sehingga penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pembeli. Bila mobil dalam transaksi ini memiliki proteksi asuransi. Lantas bagaimana aturannya? Akankah langsung hangus dan harus ambil premi baru?
Bila kegiatan pembelian mobil dengan cara meneruskan pembayaran cicilan dari penjual atau orang lain. Maka yang harus diperhatikan saat over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda. Sebaiknya segera lapor ke perusahaan leasing (pembiayaan) terlebih dahulu. Kemudian lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil ini, untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan kendaraan.
Seberapa penting untuk lapor ke perusahaan asuransi juga? Karena jika tidak menginfokan ke mereka dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko terjadi. Perlu digarisbawahi, asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian terhadap mobil. Karena jaminan mobil masih atas nama pemilik yang pertama. Maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.
Baca Juga: Mobil Terbakar, Apakah Bisa Ditanggung oleh Asuransi?
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi, “Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun. Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut. Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.”
Kalau ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke perusahaan asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke lembaga pembiayaan. Karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke asuransi sesudah membeli mobil over kredit. Mengapa sangat penting untuk segera lapor? Hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua, dapat terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi hal tidak diinginkan.
Catatan tambahan yang tidak kalah penting saat melakukan over kredit mobil adalah adanya transparansi pembayaran. Dengan kata lain, pihak pertama wajib menyediakan informasi pembayaran kredit. Yakni pembayaran angsuran sejak bulan pertama, jumlah uang muka dibayarkan dan pembiayaan lain. Jika sudah, pastikan pihak pertama maupun kedua memiliki kontrak atau surat perjanjian over kredit mobil. Penjual memiliki kewajiban untuk melunasi semua cicilan dan denda, apabila terjadi kredit macet sebelumnya. (ALX/ODI)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice