Ketahui Berapa Lama Surat Resmi Kendaraan Diterbitkan
Ketika membeli mobil baru, Anda tentunya tidak langsung mendapatkan surat-surat kendaraan. Padahal hal itu sangat penting, bahkan bersifat wajib. Lantaran mengukuhkan legalitas mobil, agar dapat dikendarai di jalan Tanah Air. Untuk pengurusan dokumen mobil baru, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memang membutuhkan waktu. Lantas berapa lama?
Diler resmi Toyota di Indonesia, Auto2000 mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang menentukan. Pertama, daerah tempat pembelian. Masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Kedua, status unit yang dibeli. Apakah dibuat atau dirakit secara lokal atau biasa disebut Completely Knock Down (CKD)? Atau didatangkan dari luar negeri alias diimpor, biasanya disebut Completely Built Up (CBU)?
Sebagai contoh pelat nomor B untuk wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Penggarapan STNK untuk mobil CKD memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Kemudian BPKB maksimal 60 hari kerja, setelah STNK terbit. Proses lebih lama bila memilih unit CBU. Penerbitan STNK maksimal 30 hari kerja. Sementara BPKB sama seperti mobil CKD. Namun, keluarnya surat-surat bisa lebih lama. Lantaran proses dihitung berdasarkan hari kerja. Artinya Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak termasuk. Bila Anda membeli saat momen banyak libur, maka harus lebih bersabar.
Tak perlu khawatir harus mengurus dokumen sendiri. Pembelian mobil di Auto2000 tidak cuma sekadar transaksi. Diler resmi ini akan menanggung segala pengurusan surat-surat. Pelanggan tinggal duduk manis di rumah.
"Urusan Toyota lebih mudah, Auto2000 akan mengurus seluruh dokumen mobil baru yang diterbitkan oleh Kepolisian sehingga AutoFamily tidak perlu mengurusnya sendiri," jelas Martogi Siahaan, Chief Executive Auto2000 dalam keterangan resmi yang diterima OTO.
Baca juga: Industri Otomotif Nasional Bersiap Lakoni Pola New Normal
Bahaya Mengemudi Tanpa Surat Resmi
Adanya surat-surat resmi kendaraan telah diatur dalam regulasi. Tepatnya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Adapun detailnya tertuang pada Pasal 68 ayat (1) : Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Ini dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5) : Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Bila Anda tetap nekat mengendarai tanpanya, siap-siap menghadapi sanksi tegas. Aturannya tertuang pada UULLAJ Pasal 288 yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Masih ada lagi. Jika Anda berkendara tanpa dilengkapi pelat nomor kendaraan resmi, hukumannya tak berbeda. Jadi jangan sekali-kali nekat menggunakan pelat palsu untuk mengelabui polisi. Bila tertangkap, masalahnya bisa lebih besar lagi. Ini diatur dalam UULLAJ Pasal 280 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Hfd/Tom)
Sumber: Auto2000
Baca juga: Permudah Rawat Mobil, Auto2000 Tawarkan Lima Paket Servis Menguntungkan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice