Kepolisian Siapkan Penyekatan Saat PPKM Darurat pada 3 Sampai 20 Juli 2021
Jumlah paparan Covid-19 melonjak, sekarang terjadi sampai 2,2 juta kasus. Melihat kondisi itu, akhirnya pemerintah resmi mengumumkan penerapan PPKM darurat. Aturan dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 dan berlaku di wilayah Jawa maupun Bali. Untuk mendukung kebijakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mempersiapkan segala strategi. Salah satunya rencana penyakatan perjalanan.
“Besok kita akan memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan di Jawa dan Bali. Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan. Pendisiplinan protokol kesehatan dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi.
Ia memastikan pihaknya bakal mengerahkan seluruh kekuatan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Kapolri berjanji melakukan upaya terbaik membantu penanganan pandemi yang kian bertambah. “Sebagai Bhayangkara yang tangguh. Polri juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada. Dalam rangka membantu penanganan pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat di Jawa dan Bali dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi mengatakan bakal mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu mengatasi penyebaran Corona. “Pemerintah siap mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara: TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu. Bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ujar Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Setpres (1/7).
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Diskon 100 Persen PPnBM DTP Mobil Baru Sampai Agustus 2021
Untuk aturan detail mengenai regulasi perjalanan. Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian atau lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran. Tujuannya untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Sehingga masyarakat bisa menyesuaikan dengan panduan itu. Secara umum aturannya dijelaskan.
Transportasi (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa atau rental. Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Dan harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama. Kemudian wajib tunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lain.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tandas Presiden. (Alx/Tom)
Sumber: Humas Polri, Setkab
Baca juga: Indonesia Siap Bangun Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice