Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 1 September 2023, Dendanya Sampai Rp500 Ribu
Kendaraan tidak lolos uji emisi bakal kenda denda tilang
Polda Metro Jaya (PMJ) akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi mulai Jumat, (1/9). Hukuman yang akan diberikan adalah tindakan tilang langsung di tempat.
KEY TAKEAWAYS
Berapa denda tilang untuk kendaraan tak lolos uji emisi?
Bagi kendaraan roda dua dikenakan tilang denda Rp250 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih denda tilangnya Rp500 ribu."Besok, kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Kita melaksanakan penegakkan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," jelas Wadirlantas PMJ, AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya.
Terkait mekanisme penilangan serupa pada umumnya. Bagi kendaraan roda yang dinyatakan tak lolos uji emisi akan dikenakan tilang denda Rp250 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih denda tilangnya Rp500 ribu.
Aturan hukum mengenai tilang merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Detailnya sebagai berikut.
Pasal 285
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu," pungkas Doni.
Sebelumnya uji coba uji emisi bagi kendaraan telah dilakukan sejak 25 Agustus 2023. Namun hasil dari sosialisasi tersebut, ternyata masih banyak kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Sementara menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, baru 5 persen kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Adapun lokasi uji emisi bisa dilakukan di bengkel khusus uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan di Kantor DLH Jakarta.
Kebijakan tilang uji emisi diberlakukan bertujuan memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan. Di sisi lain sesuai dengan amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kabarnya kegiatan razia uji emisi akan digelar di 5 titik DKI Jakarta, mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Terminal Blok M Jakarta Selatan, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat.
(KIT/TOM)
Baca juga: Siap-siap Tahun Depan BBM Pertalite Mau Dihapus, Gantinya Pertamax Green 92
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice