Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Tidak Bisa Perpanjang STNK
Ada kabar yang perlu diketahui pemilik kendaraan di Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Aturan ini sebenarnya sudah tertulis di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74.
KEY TAKEAWAYS
Pajak kendaraan mati 2 tahun tak bisa perpanjang STNK
Data kendaraan akan dihapusPada ayat satu pasar tersebut berbunyi, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar,
- permintaan pemilik kendaraan bermotor atau
- pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan bermotor.
Pada ayat 2 disebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika
- kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
- pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Pada ayat 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (29/7/2022).
Firman menjelaskan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap kendaraan bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak kendaraan masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Isi BBM Sesuai Oktan Rekomendasi Pabrikan
“Kita ingin data ini valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ucap Firman.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan kevalidan data akan ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan tadi,” ucap Rivan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan butuh sinergitas bersama untuk memaksimalkan keberhasilan aturan ini. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, Kemendagri sehingga ketiganya bisa bersinergi untuk mengimplementasikan aturan ini.
“Kita perlu sinergi bersama dengan seluruh komponen yang ada di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ucap Agus.
Soal sistem single data di atas, selama ini masing-masing lembaga yang berwenang terkait pengurusan STNK memiliki cara pendataan tersendiri. Ini membuat perbedaan data di masing-masing lembaga berbeda. Hal ini kemudian yang mendorong penerapan kebijakan penghapusan STNK tersebut untuk menjadi lebih akurat dalam hal data.
Nantinya pemilik kendaraan yang tidak mengurus pajaknya akan diberikan surat peringatan. Ini diberikan bertahap mulai 3 bulan kemudian peringatan kedua dan ketiga selama satu bulan. Jika dalam enam bulan atau tiga surat sudah diterbitkan tidak membayar, maka akan dilakukan penindakan.
Berdasarkan informasi, jumlah data kendaraan di pihak kepolisian ada sekitar 149 juta unit, Bapenda 112 juta unit lebih dan Jasa Raharja perkiraan ada 103 unit. Masing-masing memiliki catatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah. (STA/TOM)
Baca juga: Kemenperin Sebut Kendaraan Listrik Bisa Menghemat 180.000 Barel Minyak per Tahun
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice