Kenali 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia, Punya Imun Ganjil Genap!
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB khusus kendaraan berpenggerak listrik sudah terbit. Jika Anda membeli mobil atau motor bebas polusi dipastikan punya pelat nomor yang berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan bisa melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta sesuka hati.
Aturan soal pelat nomor kendaraan berbasis listrik yang boleh masuk kawasan ganjil genap sejatinya diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa kendaraan listrik punya imun melintasi titik ganjil genap di DKI Jakarta.
Penjelasan lebih detailnya ada di Pasal 4 yang menyebutkan kendaraan berbasis listrik masuk 12 kategori kendaraan yang dikecualikan melintasi titik ganjil genap Ibu Kota. Artinya, baik kendaraan roda dua atau roda empat berpenggerak listrik bebas melintas di kawasan ganjil genap Ibu Kota.
Kenali 4 Warna Pelat Kendaraan Listrik
Diferensiasi dengan pelat nomor kendaraan bermesin internal bahan bakar ada di kombinasi 2 warnanya, paling kontras adalah penggunaan warna biru di bagian garis (ruang) masa berlaku.
Nah secara aturan warna dan jenis pelat nomor kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 45 ayat 2 setidaknya ada 4 warna khusus untuk pelat nomor kendaraan listrik.
Oke, pertama adalah untuk kendaraan pribadi atau perseorangan. Polisi akan memberikan pelat nomor hitam tulisan putih dengan penanda biru di bawahnya (bagian masa berlaku).
Kedua untuk jenis kendaraan angkutan umum menggunakan pelat warna kuning dengan tulisan hitam yang tentu menggunakan warna biru di bagian bawah angka masa berlaku.
Baca juga: Mulai 25 Oktober 2021, Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Catat Lokasinya
Ketiga untuk kendaraan dinas pemerintahan, menggunakan pelat warna merah tulisan putih dengan warna penanda biru di bagian bawah.
Dan terakhir untuk pelat nomor khusus kendaraan listrik Diplomatik negara. Pihak polisi akan mengeluarkan TNKB warna putih tulisan biru dan list biru juga di bagian bawah pelat nomor. Tentu untuk kendaraan diplomatik menggunakan kode huruf khusus yakni CD (Corps Diplomatique).
"Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri," demikian tulis Pasal 45 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Tapi perlu dicatat ya, tak semua jenis kendaraan listrik bisa mendapatkan TNKB khusus ini. Dalam aturan terkait, mobil atau motor listrik murni saja yang bisa memanfaatkannya. Sementara mobil listrik berjenis hybrid atau PHEV belum berhak, lantaran masih memadukan dengan mesin berbahan bakar minyak.
Dorong Masyarakat Pakai Mobil Listrik
Sebelumnya, dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pemberian TNKB warna biru, selain sebagai tanda khusus di lapangan, diharapkan juga bisa menstimulasi masyarakat menggunakan mobil atau motor bebas polusi sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Salah satu tujuan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap adalah terkait dengan pengurangan emisi. Kendaraan listrik tentu tanpa emisi gas buang," katanya, beberapa waktu lalu. (Kit/Raju)
Baca juga: Produksi Model Hybrid, Ini Rencana Elektrifikasi Toyota di Indonesia
Grafis: TMCPoldaMetroJaya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice