Kenali 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan yang Rencananya Berlaku di 2022
Korlantas Polri merencanakan penerapan pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) mobil dan motor dengan warna baru akan berlaku di 2022. Sasarannya untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, sampai kendaraan dinas instansi pemerintahan.
Soal payung hukumnya sudah diundangkan pada 5 Mei 2021 lalu, aturannya merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs Istiono mengatakan penerapan dilakukan secara bertahap dan mengikuti anggaran pemerintah.
"Dianggarkan lebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKB-nya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," kata Istiono beberapa waktu lalu.
Alasan penggantian warna pada TNKB disebutkan sebagai program mendukung aturan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sebab, dengan warna pelat nomor tersebut bisa mendukung visibilitas serta memudahkan kamera untuk menangkap identitas kendaraan bermotor.
4 jenis warna baru pada pelat nomor kendaraan
Pada pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan ada 4 jenis pelat nomor yang memiliki warna baru yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Untuk pelat warna putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan Badan Internasional. Sedangkan untuk pelat warna kuning tulisan hitam ditujukan bagi kendaraan umum atau sejenis transportasi umum.
Sementara untuk pelat kendaraan berwarna merah dengan tulisan putih diperuntukan untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan. Dan terakhir, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam dipakai oleh kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.
Untuk diketahui, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan payung hukum yang lama. Sebelumnya pihak kepolisian menggunakan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Mengutip akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, aturan ganti warna pe ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Kembali lagi, pihak Korlantas sedang mempersiapkan sarana dan prasarananya.
Baca juga: Catat, 15 Jenis Kendaraan Ini Bebas dari Tilang Ganjil Genap di Jakarta
Ada perubahan biaya?
Dalam penerapannya nanti, khusus penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini akan dimulai dari kendaraan baru terlebih dahulu dan disusul oleh kendaraan lama secara bertahap saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Lantas muncul polemik di masyarakat soal rencana ganti warna pelat tersebut, sebab dikhawatirkan mereka akan mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian. Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin, pihak kepolisian tak akan memungut biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor kendaraan tersebut.
Sebab, semua biaya yang dibebankan ke masyarakat masih menggunakan aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) soal Perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor. "Tidak ada perubahan, PNBP-nya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” kata Taslim, dikutip dari Korlantas Polri.
Artinya seluruh pemilik kendaraan hanya akan dibebankan biaya penerbitan STNK dan pajak kendaraan seperti perpanjangan pajak 5 tahun seperti biasanya. Terkait biaya penerbitan STNK yang harus dibayarkan yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, atau Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Tentu biaya tadi belum termasuk dengan tarif pajak progresif dan tarif sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. (Kit/Raju)
Sumber: korlantas.polri.go.id, Grafis: Divisi Humas Polri
Baca juga: Penerapan SIM C1 dan C2 Sepeda Motor Molor ke Akhir Tahun, Ini Alasan Polisi
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice