Kemenperin: Relaksasi PPnBM Bikin Produksi Mobil Tembus 1 Juta Unit Selama 2021
Relaksasi PPnBM merupakan upaya pemerintah membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air. Sepanjang 2020 performa penjualan mobil nasional sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Kebijakan maupun stimulus itu kali pertama dipublikasikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian dirancang guna meningkatkan pembelian serta produksi kendaraan. Sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengaku optimistis. Rangsangan itu bisa menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri. Jadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Lantas turut diklaim, meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor. Serta dapat mengerek kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Angkanya ditaksir menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021. Atau minimal sama dengan kinerja produksi sepanjang 2019.
Instrumen yang siap diimplementasikan yakni pemberian insentif fiskal. Wujudnya berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Untuk tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas ini. Tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. “Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi pada OTO.com (1/3).
Local Purchase
Agus menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Maksudnya, wajib sesuai dengan persyaratan pembelian lokal (local purchase). Isinya meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri. Kemudian dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor di sini, paling sedikit 70 persen.
Kepmenperin 169/2021 juga menyebutkan. Terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 ini. Varian kendaraan tertera meliputi dari enam perusahaan. Yakni dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia. Jumlah potongan harga bisa berkisar belasan hingga puluhan juta. Ini daftar lengkapnya:
Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Rush, Avanza, Raize
Daihatsu: Xenia, Grand Max Minibus, Luxio, Terios, Rocky,
Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V,
Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross
Suzuki: Ertiga, XL7
Wuling: Confero
Baca juga: Daftar 21 Mobil yang Dapat Diskon PPnBM, Ada Daihatsu Rocky dan Toyota Raize
"Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase). Termasuk surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi. Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP dan kinerja penjualan triwulan. Pelaksanaan pengawasan maupun evaluasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi pemerintah. Baik di bidang perpajakan maupun melibatkan lembaga verifikasi independen," imbuh Menperin AGK.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal. Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP. Hal ini, lanjut Agus, tentunya bisa mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri. Terutama industri kecil menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19. Pada akhirnya dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional selama 2021.
Mereka mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1, 2 dan 3). Lalu lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri ini. Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10 persen terhadap PDB sektor industri. Atau 25 persen terhadap PDB sektor industri, bila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan. Terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap. Yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama. Pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga. Implementasinya bakal dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen itu dipilih lantaran produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia. Juga mengantongi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 80 persen.
Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Khususnya guna mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen maupun penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen serta diler resmi. Terutama dalam memberikan skema penjualan menarik, agar potensi dampak kebijakan semakin optimal.
Nah, kebijakan ini diharap pula mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Diskon pajak diyakini berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Lalu mengerek gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata. Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudik dinilai bisa meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Pastinya, hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai.
Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021. Mengonfirmasi tren pemulihan ekonomi nasional. Laju pertumbuhan ekonomi diklaim terus membaik, dari -5,32 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -3,49 persen di Q3-2020. Kemudian merangkak menjadi -2,19 persen di Q4-2020. Peningkatan pertumbuhan ekonomi ditopang oleh stimulus belanja negara berbagai program penanganan Covid-19, juga pemulihan ekonomi nasional. Konsumsi RT secara bertahap juga mengalami perbaikan. Pada Q2-2020, angkanya tumbuh -5,52 persen meningkat menjadi -4,05 persen di Q3-2020 dan -3,61 persen di Q4-2020. Konsumsi masyarakat kelas menengah-atas masih tertahan karena pandemi. Sehingga uang masyarakat yang diparkir di perbankan mengalami peningkatan signifikan.
Lantas dari sisi produksi. Insentif ini niscaya memperkuat pemulihan ekonomi di sektor-sektor strategis domestik. Rilis PDB menunjukkan, semua sektor telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi. Sektor otomotif pun diharap mengalami pemulihan cepat. Nah, jika Anda ingin membeli mobil idaman (baru), sebaiknya transaksi dilakukan sekarang ini. Jika pembelian dilakukan Juni 2021, harga on the road mobil bakal berubah mengikuti penyesuaian PPnBM. (Alx/Tom)
Baca juga: Dapat Potongan Besar dari PPnBM, Toyota Vios Baru Ditawarkan Lebih Murah Selisih Rp 60 Jutaan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice