Kebijakan One Way Ganjil Genap Arus Balik, Kendaraan Listrik Masuk Pengecualian
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus bersiap untuk menyambut masa libur Lebaran 2022. Tahun ini diperkirakan sekitar 85 juta orang pemudik akan melakukan perjalanan yang sudah tidak dilakukan selama dua tahun akibat pandemi.
KEY TAKEAWAYS
Untuk mengatasi arus mudik tahun ini
Sudah disiapkan kebijakan pengaturan lalu lintas dengan contra flow, one way dan sistem ganjil genap yang diberlakukan di jalan tolBeberpa kebijakan yang dipersiapkan antara lain pengaturan lalu lintas dengan contra flow, one way dan sistem ganjil genap yang diberlakukan di jalan tol. Untuk rencana arus balik, Korlantas Polri memberikan informasi terkait rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas. Lewat operasi Ketupat 2022, Korlantas Polri akan menyiapkan kebijakan one way - ganjil genap di beberapa titik.
Pertama pada Jumat 6 Mei 2022, pada pukul 14.00 sampai 24.00 WIB akan dimulai dari gerbang tol Kalikangkung di KM 414 sampai Tol Cikampek KM 47. Lalu diteruskan sistem contra flow sampai dengan KM 28,5.
Kemudian pada Sabtu 7 Mei 2022, pada pukul 07.00 sampai 24.00 WIB akan dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan gerbang tol Halim KM 3,500. Terakhir pada Minggu 8 Mei 2022 mulai dari pukul 07.00 sampai 03.00 WIB atau tanggal 9 Mei 2022, pelaksanaan kebijakan dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan gerbang tol Halim di KM 3,500.
Catatan tambahan dari Korlantas Polri, untuk berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional alias dengan diskresi kepolisian di lapangan. Selain itu, apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 atau dari gerbang tol Bawen. Terakhir, pelaksanaan ganjil genap arus balik akan bersamaan dengan dimulainya kebijakan one way.
Pengecualian Kendaraan
Menariknya, Korlantas Polri juga memberikan daftar kendaraan yang dikecualikan pada kebijakan pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2022 ini. Salah satunya dalam daftar mobil yang dikecualikan adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik alias electric vehicle.
Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pembebasan ganjil genap pada kendaraan listrik di Jakarta. Aturan mengenai kemudahan kendaraan listrik ini sudah diungkapkan jauh sebelum mudik Lebaran tahun ini.
Masih ada beberapa kendaraan yang bisa lepas dari kebijakan ganjil genap ini. Kendaraan tersebut antara lain kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat neagara asing serta lembaga internasional ayng menjadi tamu negara. Ada juga kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas plat merah atau plat dinas TNI dan Kepolisian.
Aturan ganjil genap mudik ini juga memberikan pengecualian pada pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan dengan tanda khusus penyandang disabilitas. Ada juga kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan kepolisian dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap. (Sta/Tom)
Baca juga: Harga Mobil Terbaru, April 2022 Tanpa Potongan PPnBM dan PPn 11 Persen
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice