Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek 8 Titik Ruas Jalannya

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek 8 Titik Ruas Jalannya

Hari ini kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta berlaku. Sebelumnya, selama PPKM aturan sempat ditiadakan. Namun sekarang hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal boleh lewat di beberapa ruas jalan ganjil genap. Berbeda dari kebijakan sebelum pandemi. Kali ini tidak memiliki periode waktu. Artinya regulasi terus berlangsung saban hari. Dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ini di antaranya:

1. Jalan Jendral Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Sementara itu, sebanyak 100 titik penyekatan PPKM Level 4 di Jakarta dihentikan. Hal itu berdasarkan instruksi terbaru nomor 30 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Lvel 4 di Jawa-Bali. “Penyekatan di 100 titik kami hentikan dan diganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo, dinukil dari NTMC Polri.

Baca juga: Selain PPKM, Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi 12 Agustus Mendatang

PPKM Ganjil Genap

Dengan berlakukan sistem ganjil-genap, lanjut Kombes Sambodo, anggota di lapangan dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat. Sebabnya, petugas hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. “Kalau tanggal ganjil, berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku,” dia mengimbuhi.

Ia juga mengatakan, kebijakan ini lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan. Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi pergerakan di jalan. Untuk diketahui, pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021. Yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga turun tangan. Mereka mengerahkan 200 personel untuk membantu pengawasan di sejumlah titik persimpangan, ganjil genap. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan. Ratusan personel bertugas mulai pukul 06.00-20.00 WIB dibagi dua sif. “Pelaksanan tugasnya adalah membantu unsur kepolisian yang mempunyai kewenangan urusan lalu lintas. Juga tetap mengingatkan warga untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tempat atau jalan umum,” ujarnya. (Alx/Raju)

Sumber: NTMC Polri

Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang, Ingat Lagi Aturan Bepergian

Anjar Leksana

Anjar Leksana

Anjar Leksana adalah wartawan multitalenta. Ia pernah jadi guru bahasa Inggris, sebelum kepincut jadi wartawan ekonomi di salah satu majalah. Tidak lama, ia lantas tertarik dengan dunia otomotif, yang hingga sekarang dilakoni. Kiprahnya di dunia jurnalistik otomotif diawali dengan menulis untuk majalah otomotif ternama seperti Autocar Indonesia, Autobild, hingga Black Experience. Pengalamannya mengulas mobil serta pengetahuannya di bidang industri menjadi modal berharga untuk menyuguhkan tulisan yang berkualitas.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2025

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*