Karena Alasan Ini Polisi Tunda Penerapan Tilang Uji Emisi di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menunda penerapan tilang berbasis uji emisi di DKI jakarta yang awalnya direncanakan berlaku pada 13 November 2021. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan berdasarkan situasi di lapangan, pihaknya akan memberikan teguran lebih dulu.
"Saat ini mungkin kita baru bisa melakukan random sampling. Karena pengetesan ini membutuhkan space yang besar artinya di situ harus ada tempat, alat pengecekan, dan saat dites emisinya butuh waktu sekitar 5 sampai 10 menit sehingga tidak mungkin kendaraan akan melakukan test. Saat ini kita memberikan sosialisasi dan imbauan." kata Argo dalam saat menjadi narasumber pada acara Most Oto Show di Most Radio 105,8 FM yang bekerja sama dengan OTO.com, Rabu (3/11).
Penerapan tilang, lanjut Argo, akan melihat lebih dulu tren kendaraan yang sudah melakukan uji emisi. Jika sudah mencapai 50 persen dari total kendaraan di Jakarta baru akan diterapkan.
"Artinya, jangan sampai nanti diberhentikan 10 kendaraan ternyata yang 9 belum melakukan uji emisi atau belum tahu. Rekomendasi kita dari 10 kendaraan cuma 1 yang belum, dan saat itulah kita berikan tindakan sesuai pasal 285 dan 286," tambahnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport Milik Vanessa Angel
Dalam penerapan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, pihak Polda Metro Jaya juga menggandeng beberapa stakeholder termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup. Nantinya penerapan sanksi akan dibagi menjadi 2 metode, yakni saat di lokasi parkir dan di jalan raya.
"Nantinya penindakan itu ada 2 metode, sanksi terhadap pelanggar di jalan dan sanksi kepada pelanggar di tempat parkir. Di tempat parkir, teman-teman Dishub akan melakukan pengecekan secara random, jika ternyata tidak lulus akan diberikan tarif parkir tertinggi. Misalnya parkir hanya Rp 5 ribu menjadi Rp 25 ribu," ucapnya.
Besaran Denda Sanksi Uji Emisi
Untuk diketahui, penerapan tilang emisi adalah implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di beleid tersebut mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta dengan umur 3 tahun atau lebih harus lulus uji emisi gas buang. Sementara pemberian sanksi denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, untuk sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan diberikan denda maksimal Rp 250 ribu dan Rp 500 untuk kendaraan roda empat. (Kit/Tom)
Baca juga: OTO Media Group Ikut Ramaikan GIIAS 2021, Usung Tema Elektrifikasi
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice