Kaca Mobil Pecah Lantaran Kejahatan Bisa Diganti Asuransi, Tapi Ada Ketentuannya
Risiko tindak kejahatan pada mobil selalu ada. Tak sedikit kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil masih sering ditemui di daerah hingga ibu kota. Jika kendaraan Anda sudah masuk jaminan asuransi, apakah tetap mendapatkan penggantian? L. Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan perkara itu.
Kaca mobil pecah karena tindak kejahatan, lanjut Iwan, dapat ditanggung perusahaan asuransi. Namun itu jika memang terbukti penyebab kerjadian adalah adanya tindak kejahatan. Anda tidak perlu risau bila terjadi kasus serupa. Hal ini tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2, mengenai poin perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas). Pelaku dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
Baca juga: Toyota Alphard Via Vallen Dibakar, Dapat Ditanggung Asuransi?
"Nah, tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme. Maka itu di luar ketentuan polis dan tidak dapat diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim, asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh. Sebaiknya pelanggan menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," Iwan menjabarkan.
Oleh karena itu, ia mengimbau pelanggan agar mengecek kembali polis dipegang. Pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan diambil sudah sesuai dengan keperluan. Sebagai proteksi lebih, pelanggan dapat melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda. Yakni perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan akibat beberapa hal. Antara lain kejadian alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase dan lainnya.
Cara Klaim
Lalu bagaimana cara klaim kaca mobil Anda yang pecah? Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, caranya sangat mudah. Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112. Mereka siap membantu konsumen selama 24 jam atau dapat pula mengunjungi kantor cabang (Garda Center) terdekat. Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian usai kejadian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah insiden. Aturan ini sudah tercantum di dalam polis.
Baca juga: Kenali Kebutuhan Proteksi, Pahami Dulu Jenis Asuransi Mobil Agar Tak Salah Klaim
Itulah kenapa melakukan perluasan jaminan asuransi mobil jadi penting. Melalui tambahan itu, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Lantas bila sewaktu-waktu mobil alami kerusakan akibat peristiwa serupa segera lapor call center. Sehingga bisa mendapatkan penanganan dari Garda Siaga secara gratis.
Jika pemilik dan kendaraan terlindungi asuransi, banyak benefit yang diberikan. Andai kendaraan terdampak risiko kerusakan berat, Anda tak butuh biaya besar untuk perbaikannya. Melalui asuransi kendaraan, mobil terproteksi dan perbaikan bakal ditanggung pihak asuransi. Tapi ketentuan tetap berlaku, bergantung jenis polis diambil.
Bagaimana kalau dokumen polis hilang, entah karena kelalaian atau musibah? Padahal Anda hendak mengajukan klaim kendaraan yang bermasalah. Tidak perlu panik dan jangan takut ditolak. Tetap laporkan hal ini pada perusahaan asuransi terkait. Dipastikan ada proses dan penyelesaian lebih lanjut.
"Tenang saja karena data itu sudah tercatat di kami (perusahaan asuransi). Jadi bila polis hilang, masih bisa pakai bukti lain. Sesuatu yang memastikan bahwa yang bersangkutan benar pemegang polis yang sah. Anda pun bisa menyertakan SIM, KTP, STNK, BPKB, surat keterangan dan syarat lain. Yang penting segera lapor dulu. Nanti dokumen lainnya bisa menyusul," pungkas dia. (Alx/Tom)
Baca juga: Awas, Mobil Pribadi Dijadikan Taksi Online Asuransi Otomatis Hangus!
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice