Jokowi Teken Perpres Kendaraan Listrik, Berlaku 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Ia berharap, dengan adanya aturan ini, industri otomotif mau segera bergerak. Khususnya dalam merancang dan membangun industri mobil listrik. Sebab, potensi market dan sumber daya alam untuk elektrifikasi masih terbuka. Beleid berlaku pada 2021 agar pelaku industri mulai menyiapkan semuanya.
“Kita tahu 60% mobil listrik itu kuncinya ada di baterai dan bahan untuk membuatnya. Misal kobalt, mangan dan lain-lainya itu ada di sini. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa dirancang agar bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah. Juga kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini,” papar Presiden Jokowi usai meresmikan Gedung Baru Sekretariat Asean, di Jakarta (8/8).
Menurut Presiden, membangun sebuah industri seperti ini (mobil listrik, red) tidak mungkin setahun, dua tahun atau tiga tahun. Pastilah harus melihat pasar dan pembeli. Sebab mobil listrik sekarang ini hampir 40 persen lebih mahal dari mobil biasa. Namun ia berharap, dengan temuan bahan-bahan baterai di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah.
Lalu terkait beban polusi di kota besar seperti Jakarta. Jokowi mendorong Gubernur DKI memberi insentif pakai APBD. Untuk mobil listrik, misalnya. Mungkin bisa dalam bentuk gratis parkir dan bebas balik nama. Bisa saja, insentif untuk kota-kota yang memiliki APBD besar ditambahi subsidi.
“Ada negara yang memberi subsidi sekian dolar jika membeli mobil listrik. Dimulai seperti Jakarta. Saya kira bisa dimulai dengan bisnya, transportasi umum. Bisa dimulai mendorong taksi-taksinya (elektrik, red). Saya sudah sampaikan ke Menteri Perhubungan, agar mulai didorong seperti itu. Bisa saja sepeda motor listrik yang sudah diproduksi oleh kita sendiri, didorong untuk digunakan di DKI dulu. Dibelikan oleh Pak Gubernur bisa saja, kenapa tidak,” beber Presiden.
Sebelumnya, ia menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet kerja. Isinya kelanjutan peraturan mobil listrik. Dalam kesempatan lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan sebagian hasil pertemuan itu. "Keseluruhan perkembangan teknologi sudah mulai diadopsi. Dan regulasi ini berlaku pada 2021," ucap Airlangga.
Jadi, pelaku industri diberikan waktu dua tahun untuk melakukan investasi. Kemudian Airlangga menjelaskan di dalam Perpres yang diteken. Untuk produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021. Kemudian bertahap naik sampai terbesar 80 persen, pada 2025 dan seterusnya.
Sedangkan untuk sepeda motor listrik, industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023. "Di dalam Perpres juga diatur TKDN-nya sampai dengan 2023. Diharapkan dengan demikian bisa mendorong ekspor mobil itu ke Australia," pungkasnya. (Alx/Odi)
Sumber: Setkab, Liputan6
Baca Juga: Sejumlah Pabrikan Otomotif Minat Investasi, Perpres Mobil Listrik Dimatangkan?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice