Jokowi Larang Seluruh Masyarakat Mudik Lebaran 2020
Rencana mudik di pengujung bulan Ramadhan tahun ini mungkin harus Anda kubur dalam-dalam. Pasalnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 untuk seluruh masyarakat. Pun larangan ini didukung oleh Kementerian Perhubungan yang akan membatasi akses jalan. Semua dilakukan guna mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.
Larangan mudik sendiri diumumkan Jokowi dalam rapat terbatas, (24/4). "Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelasnya saat memimpin rapat terbatas. Larangan ini dikeluarkan demi mencegah penularan virus Corona yang semakin meluas.
Dijelaskan, masih ada 24 persen masyarakat bersikeras untuk pulang kampung. Angka itu didapat dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengatasi hal ini, Jokowi meminta semua mulai melakukan persiapan. "Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan."
Mengikuti arahan presiden, Kemenhub berencana membatasi akses jalan. Terutama lalu lintas di zona merah atau rawan virus korona, termasuk wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jabodetabek.
Baca juga: Rencana Industri Otomotif Nasional Bikin Ventilator COVID-19 Segera Terwujud
"Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Ia kemudian melanjutkan bahwa skenario larangan mudik berupa pembatasan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. "Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," jelasnya.
Penerapan PSBB
Hingga saat ini sudah ada 20 daerah menerapkan PSBB. DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang menerapkan sejak 10 April. Kemudian diikuti Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta wilayah Tangerang meliputi Kabupaten, Kota, berikut Tangerang Selatan. Di luar itu, Kota Pekanbaru telah menerapkan pada 17 April, dilanjutkan Kota Makassar pada 24 April.
Sebagai informasi, Penerapan PSBB di tiap daerah ini tidak dilakukan secara sepihak. Perlu mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, atau mendapat rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Persetujuan PSBB lainnya telah diberikan untuk Sumatera Barat, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi. Belakangan, usulan PSBB di Kota Banjarmasin dan Tarakan juga telah disetujui Terawan.
Sanksi
Budi Setiyadi menekankan adanya sanksi bila melanggar ketentuan larangan mudik ini. Menurutnya sanksi ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," papar Budi. (Krm/Tom)
Sumber: Liputan6
Baca juga: Lawan COVID-19, Mitsubishi Donasikan Lima L300 Untuk PMI
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice