Jokowi Komandokan TNI untuk Segera Konversi Kendaraan Dinas Jadi Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para jajarannya untuk segera beralih dan menggunakan kendaraan dinas listrik. Komando khusus Tentara Nasional Indonesia (TNI), dia mendorong untuk lebih dulu menggunakan program konversi atau mengubah kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
KEY TAKEAWAYS
Presiden Joko Widodo meminta TNI untuk konversi kendaraan dinas dengan BEV
Jokowi menginstruksikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk segera menyusun dan menetapkan regulasi/alokasi anggaran dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan BEV sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinasTitah Jokowi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang resmi diundangkan pada Selasa 13 September 2022.
Terkait arahan penggunaan mobil listrik ke institusi TNI, Jokowi menginstruksikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk segera menyusun dan menetapkan regulasi/alokasi anggaran dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan BEV sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.
Baca juga: Perintah Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Wajib Pakai BEV
"Memprioritaskan secara bertahap pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia," bunyi instruksi Jokowi kepada Menhan dan Panglima TNI.
Lebih jauh amanat Presiden soal konversi kendaraan listrik khusus TNI adalah dengan mendorong Pusat Pengkajian Strategi, Penelitian dan Pengembangan TNI, Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk mewujudkan program tersebut.
Sementara untuk pendanaan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk tujuan yang sudah dijelaskan di atas bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Payung hukum soal konversi kendaraan bermesin internal bahan bakar menjadi listrik berbasis baterai sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang disahkan pada 12 Agustus yang lalu.
Di dalamnya banyak aturan soal syarat mengonversi kendaraan bermesin konvensional menjadi listrik berbasis baterai. Di antaranya adalah memenuhi registrasi dan identifikasi berupa memiliki kelengkapan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Kendaraan konversi nantinya juga wajib uji berkala serta dilengkapi dengan salinan kartu induk atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala. (KIT/TOM)
Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Limbah Baterai Mobil Listrik Bisa Jadi Bahan Bangunan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice