Jangan Sampai Terlewat, 18 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2022
KEY TAKEAWAYS
Gratis PKB dimulai sejak 1 September sampai akhir Desember
Kalau 2 tahun abai pajak, makan akan berlaku penghapusanPemerintah daerah di 18 provinsi Indonesia melakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jelang tutup 2022. Program ini dilakukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya.
Informasi itu diumumkan lewat laman resmi Jasa Raharja pada 14 Desember 2022 lalu. Beberapa provinsi yang melakukan penggratisan PKB sudah memulainya sejak 1 September dengan batas akhir seluruhnya pada akhir Desember ini.
Provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Bali, Banten, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Selanjutnya Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bersifat periode. Nah, biar lebih mudah kami sajikan rangkuman lengkap seperti di bawah ini.
- Bali: 1 September 2022 - 29 Desember 2022
- Banten: 22 Agustus 2022 - 31 Desember 2022
- Gorontalo: 26 September - 31 Desember 2022
- Jambi: 19 September 2022 - 19 Desember 2022
- Kalimantan Barat: 19 Desember 2022 - 20 Desember 2022
- Kalimantan Selatan: 3 Oktober 2022 - 24 Desember 2022
- Kalimantan Timur: 9 September 2022 - 30 Desember 2022
- Kalimantan Utara: 9 September 2022 - 30 Desember 2022
- Maluku Utara: 12 Oktober 2022 - 31 Desember 2022
- Nusa Tenggara Barat: 1 September 2022 - 31 Desember 2022
- Nusa Tenggara Timur: 7 September 2022 - 22 Desember 2022
- Sulawesi Barat: 24 Oktober 2022 - 25 Desember 2022
- Sulawesi Utara: 10 November 2022 - 30 Desember 2022
- Sulawesi Tengah: 1 Desember - 31 Desember 2022
- Sulawesi Selatan: 1 September - 31 Desember 2022
- Sumatera Selatan: 1 Agustus 2022 - 31 Desember 2022
- Sumatera Utara: 1 Desember 2022 - 22 Desember 2022
- Papua: 1 November 2022 - 30 Desember 2022.
- STNK Mati 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Pangkat Polisi Ini Saja yang Bisa Menilang
Seperti diketahui pemerintah bakal melakukan implementasi penghapusan data Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati akibat tak diperpanjang 2 tahun berturut-turut. Ketentuan ini sudah diatur sejak 13 tahun lalu dan rencananya akan diterapkan mulai 2023.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati 2 tahun tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.
Sementara ayat 1 yang dimaksud menjelaskan soal 2 cara penghapusan data kendaraan bermotor, pertama dari permintaan pemilik dan kedua pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan, dalam hal ini adalah kepolisian.
Polisi sendiri memiliki 2 pertimbangan penghapusan data kendaraan yakni dikarenakan kendaraan rusak berat dan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Buat Anda yang memang pajak kendaraan bermotornya mati dan berdomisili di 18 provinsi yang sudah disebutkan di atas, sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan tersebut. (KIT/ODI)
Baca Juga: Tak Lama Lagi Pemerintah Akan Sahkan Subsidi Rp8 Juta untuk Motor Listrik
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice