Jangan sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Indonesia

Jangan sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru di Indonesia

Surat Izin Mengemudi atau SIM jadi dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan, setelah itu masa berlaku SIM diperpanjang dengan periode waktu yang sama.

Jika Anda kedapatan tidak memiliki SIM maka polisi berhak memberikan teguran berupa denda tilang. Aturannya berdasarkan pasal 281 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Di situ, dijelaskan bahwa pengendara bisa dipidana dengan kurangan paling lama 4 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 1 juta.

Nah belum lama ini atau tepatnya 19 Februari 2021 lalu pihak kepolisian merevisi aturan soal penerbitan SIM, sekarang mereka menggunakan payung hukum baru yang berkiblat pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Ya, menggantikan aturan lama yang sebelumnya merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

SIM C

Pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan jika SIM dibagi menjadi 4 kategori. Pertama adalah SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Sejatinya ini masih sama dengan aturan yang lama.

Baca juga: Penerapan SIM C1 dan C2 Sepeda Motor Molor ke Akhir Tahun, Ini Alasan Polisi

Untuk SIM A ditujukan bagi mereka yang yang mengemudikan mobil pribadi atau umum (SIM A Umum). Sedangkan untuk SIM B (B1 dan B2) diperuntukan bagi pengendara mobil dengan ketentuan bobot lebih dari 3.500 kilogram, contohnya bus atau truk.

Nah untuk SIM C, kini dipecah menjadi 3 jenis yakni SIM C biasa, SIM C1, dan SIM C2. Masing-masing jenis SIM dibedakan dari isi silinder dan tipe motor listrik.

SIM C biasa dikhususkan bagi pemotor yang mengendarai kendaraan dengan kubikasi mesin di bawah 250 cc. Sementara SIM C1 untuk motor 250 sampai 500 cc atau sejenis listrik, dan SIM C2 untuk motor bermesin di atas 500 cc atau sejenis listrik juga.

Dan terakhir SIM D dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas. Ini dibagi juga menjadi 2 jenis, SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk pengguna mobil.

SIM baru

Syarat Usia bikin SIM terbaru 2021

Masih merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM mengatur pula syarat baru untuk mendapatkan dokumen legalitas tersebut.

Syarat tersebut ditulis jelas dalam Pasal 8 yang mewajibkan para pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. Agar lebih detail, simak di bawah ini:

  • 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, dan SIM D1
  • 18 Tahun untuk SIM C1
  • 19 Tahun untuk SIM C2
  • 20 Tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1
  • 21 Tahun untuk SIM B2
  • 22 Tahun untuk SIM B1 Umum
  • 23 Tahun untuk SIM B2 Umum.

Nantinya ketika ingin membuat SIM pemohon akan melewati beberapa rangkaian test lagi. Mulai dari kelengkapan dokumen pendukung sampai mengikuti 3 tahapan uji, baik uji teori, praktik, dan juga uji simulator.

Biaya buat SIM di 2021

Terkait biaya penerbitan SIM, masih menggunakan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di situ dilampirkan secara lengkap biaya penerbitan dan juga perpanjangan SIM kendaraan bermotor. Untuk memudahkan Anda, simak di bawah ini:

Penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120 ribu
  • SIM B1: Rp 120 ribu
  • SIM B2: Rp 120 ribu
  • SIM C: Rp 100 ribu
  • SIM C1: Rp 100 ribu
  • SIM C2 Rp 100 ribu
  • SIM D: Rp 50 ribu
  • SIM D1: Rp 50 ribu,

Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80 ribu
  • SIM B1: Rp 80 ribu
  • SIM B2: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM C1: Rp 75 ribu
  • SIM C2: Rp 75 ribu
  • SIM D: Rp 30 ribu
  • SIM D1: Rp 30 ribu.

Perlu dicatat, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM di atas juga akan diakumulasi dengan biaya tambahan lain. Mulai dari biaya asuransi Rp 30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu. (Kit/Tom)

Baca juga: Kenali 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan yang Rencananya Berlaku di 2022

Bangkit Jaya Putra

Bangkit Jaya Putra

Pria yang akrab dipanggil dengan Bangkit. Ia sangat gemar mengendari motor. Passion nya di jurnalisme, khususnya otomotif juga sangat kuat.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2025

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*