Insentif PPnBM Mobil Listrik Hingga 0 Persen Keluar Pada 2021
Keputusan Presiden terkait program kendaraan listrik, digadang turun Maret ini. Insentif yang menguntungkan bagi iklim industri, diperkirakan menyusul dalam tempo tak lama. Nyatanya pemerintah mengusulkan pemberlakuan insentif pada 2021. Hal ini dinyatakan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di hadapan anggota DPR beberapa hari lalu.
Alasan peraturan ini molor, disebutkan atas permintaan pabrikan. “Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan Eropa,” tuturnya.
Perubahan skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), menurutnya tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Itu mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha. Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah. Lantas pelaku usaha baru, bisa mendapatkan kepastian berusaha.
Skema PPnBM baru ini, divisualisasikan untuk mendukung industri dalam negeri dan daya kompetisi ekspor. Dalam aturan baru, pajak tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan. Saat ini skema dimaksud masuk tahap konsultasi dengan parlemen.
“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” imbuh Airlangga.
Harmonisasi skema PPnBM disebut sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.
Model yang masuk dalam LCEV adalah kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV), yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi. Berikutnya tipe Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan. Jenis Flexy Engine yang gunakan sumber daya minyak terbarukan pun, termasuk dalam tipe ini.
Peluang ekspor mobil listrik juga konon jadi salah satu perhitungan yang sedang dimatangkan. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) baru saja diteken. Imbas positifnya diproyeksikan membuka lebih lebar peluang menggenjot ekspor mobil listrik ke Australia.
Kerjasama ini memberi peluang Indonesia untuk ekspor mobil listrik dan hybrid ke Australia dengan tarif preferensi 0 persen. Dengan penandatanganan itu, 6.747 pos tarif barang asal Indonesia, dibebaskan bea masuknya ke Australia. “Dengan demikian, potensi pasar otomotif di Australia sebesar 1,1 juta sudah terbuka bagi produsen Indonesia,” tutupnya. (Van)
Sumber: Kemenperin
Baca Juga: Ini Strategi Nissan untuk Pasarkan Leaf di Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice