Ini 63 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Memburuknya pandemi Covid-19 akhirnya memaksa pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sekarang tercatat sudah lebih dari 2,2 juta kasus. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penerapan PPKM darurat. Aturan dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 dan berlaku di wilayah Jawa maupun Bali.
Dengan adanya PPKM darurat ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid hingga 10 ribu kasus per harinya. Jokowi juga menyampaikan agar seluruh masyarakat tetap tenang dan mematuhi ketentuan yang ada serta disiplin dalam menjalan protokol kesehatan.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata Joko Widodo, Presiden RI.
Untuk mendukung kebijakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mempersiapkan segala strategi. Salah satunya rencana penyekatan perjalanan. Sesuai dengan peraturan, bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial wajib melakukan Work From Home (bekerja di rumah) secara 100%, sementara bagi pegawai yang bekerja di sektor esensial seperti Bank hingga Hotel diperbolehkan masuk dengan kapasitas maksimal 50%.
Masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan yang menerangkan ia bekerja di sektor esensial terpaksa diputar balikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, bagi pengguna angkutan umum dibatasi hanya dapat diisi maksimal 70% penumpang hal tersebut juga didukung dengan surat keterangan termasuk sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan keterangan negatif dengan PCR minimal H-2 dan hasil negatif swab antigen minimal H-1.
Lockdown Jakarta
Untuk Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan ada 63 titik yang disekat sejak pukul 00.00 WIB tadi malam. Tak hanya di Jakarta, penyekatan juga berlaku untuk daerah perbatasan dan ruas jalan tol.
"Ada 63 titik yang akan kita jaga, terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini sudah berjalan dan 14 titik pengendalian mobilitas, patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap kapasitas," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7), dilansir dari Antara.
Dalam penerapanya, kata Sambodo, pihaknya akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas.
Baca juga: Kepolisian Siapkan Penyekatan Saat PPKM Darurat pada 3 Sampai 20 Juli 2021
28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam Tol, dalam batas Kota/Provinsi dan jalur utama
A. Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
B. Pembatasan Mobilitas di dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Baca juga: Top 3 Berita Mobil Minggu Ini: BMW M3 & M4, Kia Sonet GLS dan GIIAS Diundur ke September
Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
Polda Metro Jaya juga menambah jadi 35 titik pembatasan serta pengendalian mobilitas masyarakat. "Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi maka kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah. Total seluruhnya ada 35 titik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo.
Diketahui 35 titik tersebut meliputi daerah penyangga Jakarta. Yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang. (Raju)
Sumber dan Foto: humas.polri.go.id, TMCPoldaMetroJaya, Liputan6
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice