Ingat, Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Hari Ini
Selama pelaksanaan PPKM, yang kembali di perpanjang, pemerintah DKI Jakarta juga menerapkan aturan ganjil genap di beberapa kawasan. Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dimulai Rabu (1/9/2021). Ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ucap Sambodo dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Sistem ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat diberlakukan setelah penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. Ada tiga ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
Sebelum sanksi tilang diberlakukan, polisi hanya memutar balik pelanggar sistem ganjil genap atau mengarahkan ke jalan lain yang tidak terdapat sistem ganjil genap. Penerapan ganjil genap di Jakarta akan berlangsung hingga 6 September 2021. Waktu pemberlakukan aturan ini masih sama seperti aturan terdahulu yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor hitam. Ini termasuk taksi online. Pengecualian berlaku bagi angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, mobil berpelat dinas TNI dan Polri serta kendaraan listrik. “Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus instansi. Kalau instansi ingin melewati ganjil genap silahkan menggunakan pelat dinasnya masing-masing, baik pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya,” ucap Sambodo.
Selain itu peraturan ini juga mengecualikan sepeda motor, ambulans dan pemadam kebakaran. Mobil tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas dengan membawa surat tugas.
Penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan denda maksimal bagi pelanggar ganjil genap adalah Rp 500.000.
Baca juga: PPKM Turun ke Level 3, Ruas Jalan Ganjil Genap Berkurang Hanya di 3 Kawasan
Sebelumnya diumumkan peraturan ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September, melihat kondisi PPKM yang diberlakukan pemerintah. Penerapan ganjil genap di tiga lokasi di atas karena melihat masyarakat mulai patuh atas aturan tersebut dan hanya sedikit pelanggaran ganjil genap yang ditemukan anggota kepolisian di lokasi meski terlihat peningkatan volume kendaraan sekitar 7 sampai 20 persen dibanding saat PPKM Level 4.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang hingga 6 September 2021. “Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” ucap Joko Widodo, Senin (30/8/2021).
Perubahan level menjadi level 3 diberlakukan untuk daerah Malang Raya dan Solo Raya. Penurunan ke level 2 diterapkan di wilayah Semarang Raya. Soal aturan perjalanan juga tidak berubah. Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama, ini berlaku di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Ketentuan ini berlaku untuk penumpang moda transportasi darat, kereta api, kapal laut hingga pesawat. Selain itu wajib menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 baik menggunakan PCR (maksimal H-2) atau antigen (maksimal H-1). Selain itu pemerintah juga memanfaatkan penggunaan aplikasi untuk mengawasi pergerakan mobilitas masyarakat. Semua perjalanan kini wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi. (Sta/Raju)
Baca juga: PPnBM Berdampak Dorong Otomotif, Gaikindo dan APM Usul Diperpanjang
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice