Ingat Lagi Aturan Bepergian Selama PPKM yang Lagi-Lagi Diperpanjang
Pemerintah lagi-lagi memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 hingga 23 Agustus mendatang. Keputusan ini sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Covid dan menekan angka kematian akibat virus tersebut yang di beberapa daerah masih dalam tahap mengkhawatirkan.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3 dan 4 diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Jika situasi Covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi lebih rendah. Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu supaya perubahan di setiap evaluasi dapat kita respon secara cepat,” ucap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021).
Beberapa aturan terkait interaksi sosial mendapatkan sedikit perubahan seperti percobaan pembukaan di pusat perbelanjaan, percobaan untuk kegiatan perusahaan ekspor dan domestik, pemberian izin olahraga outdoor dengan protokol kesehatan ketat, serta kapasitas tempat ibadah yang ditingkatkan. Lantas bagaimana dari sisi transportasi?
Untuk PPKM kali ini peraturan tidak berubah dengan PPKM yang lalu. Ada beberapa aturan yang perlu diingatkan jika ingin bepergian di masa PPKM level 2, 3 dan 4 ini.
Aturan ini dapat dilihat pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan ini menyebutkan untuk transportasi darat, yang terdiri dari angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan antar jemput antar provinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang, mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Aturan ini kemudian mengatur mengenai tata cara bepergian selama PPKM.
Aturan pertama, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. Aturan ini mengatur penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut, jenis masker minimal masker medis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau berbicara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang memiliki kebutuhan khusus.
Baca juga: Selain PPKM, Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi 12 Agustus Mendatang
Peraturan ini juga mengatur definisi perjalanan jarak jauh yakni perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Aturan penting lainnya adalah pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor atau menggunakan kendaraan umum, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Keterangan ini juga dilengkapi dengan hasil negatif tes PCR yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test maksimal 1 x 24 jam.
Aturan ini kemudian juga mengatur masing-masing daerah kategori PPKM seperti daerah level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif te RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam. Wilayah ini tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Beberapa sektor transportasi lain yang diatur adalah perjalanan rutin di wilayah Jabodetabek atau daerah aglomerasi lainnya, hanya untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selain itu aturan ini juga mengatur jumlah penumpang dengan kriteria sebagai berikut:
- Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4.
- Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 3.
- Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4. (Sta/Raju)
Baca juga: Video Kompilasi Pemenang Carvaganza Editors’ Choice Awards 2021
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice