Indonesia Lancarkan Sejumlah Jurus Demi Menjadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik
Rencana mewujudkan industrialisasi kendaraan elektrik terus digencarkan. Paling baru, pemerintah merevisi regulasi kendaraan melalui PP Nomor 74 Tahun 2021. Sehingga PPnBM jenis mobil full hybrid dan PHEV naik 40 sampai 46 persenan. Artinya mereka ingin menekan produsen agar lebih fokus ke kendaraan listrik murni. Di sisi lain, regulator jua melancarkan jurus lain berupa penyusunan peta jalan pengembangan electric vehicle (EV), pemberian berbagai insentif, hinggapengembangan ekosistem EV di Indonesia.
Sekarang industri alat transportasi menjadi prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. “Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV. Yakni melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020. Tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta (14/7).
Gagasan selanjutnya, sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri EV. Pemerintah menciptakan ekosistem EV dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Mereka terdiri dari produsen mobil, produsen baterai, pilot project, konsumen dan infrastruktur seperti charging station dan pilot project. Pemerintah pun menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030.
Targetnya, produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih. Lalu bagi roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit. Saat diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih. Kemudian pengurangan 1,1 juta ton bagi sepeda motor atau roda dua. Dalam agenda itu. Diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat bakal mencapai 132.983 unit. Sedangkan roda dua elektrik bisa mencapai 398.530 unit.
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan Pajak Mobil Listrik, PPnBM Full Hybrid Semakin Mahal!
Demi mempercepat popularisasi penggunaan EV. Pemerintah berencana menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan. Selain itu, regulator memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV. Seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021. Lalu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen. Berlaku bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.
Kemudian BBN-KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5% sepeda motor listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tertuang dalam Peraturan Daerah No. 9/2019. Adapun besaran uang muka minimum 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020. Belum lagi adanya diskon penyambungan dan penambahan daya listrik.
“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan. Seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020. Lalu tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” imbuh Agus Gumiwang. Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV.
Menperin menambahkan, baterai menjadi komponen paling penting dalam EV yang mewakili 35 persen dari biaya pembuatan. Dalam hal ini, sektor manufaktur Indonesia memiliki keunggulan untuk memproduksi baterai yang terbuat dari Baterai Lithium Ion berbasis nikel. Di sini memiliki sumber daya berupa cadangan nikel terbesar secara global. Yang seharusnya bisa dikelola lebih baik lagi, agar negara tak gigit jari dan mendapat benefit atas karunia sumber daya alam berlimpah.
Untuk diketahui, saat ini ada sembilan perusahaan yang bermain di industri baterai. Selain itu, terdapat lima perusahaan penyedia bahan baku baterai terdiri dari nikel murni, kobalt murni , ferro nikel, endapan hidroksida campuran dan lain-lain. Kemudian, empat perusahaan adalah produsen baterai. “Dengan demikian, Indonesia mampu mendukung rantai pasokan baterai untuk kendaraan listrik. Mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV,” klaim Agus.
Performa Otomotif
Hingga saat ini bisnis otomotif di Tanah Air masih menjadi salah satu satu subsektor manufaktur yang memberikan kontribusi besar pada industri nasional. Ekspor produk otomotif untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk komponen pada periode Januari-April 2021. Tercatat sebesar Rp 29,88 triliun. Lalu sekitar Rp 18,63 triliun di antaranya merupakan ekspor kendaraan Completely Build Up (CBU) dari Indonesia ke lebih dari 80 negara.
Saat ini tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia. Dengan nilai investasi sebesar Rp 71,35 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun. Sektor ini sanggup menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38 ribu orang. Serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri otomotif.
Lantas kinerja produksi kendaraan bermotor R4 atau lebih periode Januari sampai dengan Mei 2021 tercatat sebesar 413 ribu unit. Dan jumlah penjualan (wholesales) sebesar 320 ribu unit. Demi merangsang daya beli kendaraan, juga dalam rangka mendorong penjualan mobil produksi dalam negeri. Mereka telah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) sampai dengan 31 Desember 2021. Berlaku bagi KBM R4 dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan penjualan APM saban bulan. Secara perlahan kebijakan relaksasi PPnBM DTP mulai meningkatkan penjualan jenis kendaraan bermotor. Khususnya penerima insentif pajak barang mewah. Total penjualan hingga periode Juni 2021 telah mencapai 167.774 unit. “Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier efek yang cukup luas bagi sektor industri lainnya. Sehingga pada akhir bakal mampu men-jump-start perekonomian nasional,” tandas Menperin.
APM tertolong dengan adanya insentif pajak. Salah satunya Mitsubishi. Apalagi sektor otomotif sangat tertekan lantaran pandemi Covid-19. “Rasa terima kasih dan apresiasi tertinggi kami untuk para konsumen yang telah mempercayakan pilihannya pada lini kendaraan penumpang Mitsubishi Motors. Juga kepada pemerintah yang telah menginisiasi program relaksasi PPnBM. Dan memberikan kontribusi efek positif untuk penjualan model Xpander maupun Xpander Cross. Silahkan memanfaatkan kesempatan maksimal dalam memilikinya dengan perpanjangan periode insentif PPnBM 100 persen, berlaku hingga Agustus 2021,” ungkap Naoya Nakamura, President Director PT MMKSI, dalam laporan bulanan. (Alx/Tom)
Baca juga: Kemenperin Nilai Industri Otomotif Sanggup Pacu Pemulihan Ekonomi Nasional
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice