Imbas Virus Corona (COVID-19) Polri Tutup Sementara Perpanjangan SIM dan Bebaskan Denda Pajak
Lantaran kondisi yang belum memungkinkan akibat COVID-19. Polisi membebaskan denda pajak dan mengurangi waktu operasional pengurusan kendaraan. Seperti STNK dan BPBK. Untuk wilayah Jakarta, jam operasional hanya dimulai pada 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian Sabtu libur. Bahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara pelayanan perpanjangan serta pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
"Untuk perpanjangan SIM ditutup, SIM keliling dan gerai SIM juga ditutup sementara. Ini dilakukan sampai masa tanggap darurat COVID-19 berakhir atau hingga 29 Mei 2020. Diusulkan pula pembebasan denda pajak bila terlambat bayar selama masa tanggap Corona," papar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dinukil dari NTMC Polri (26/3).
Pihaknya mengatakan, memberi kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir selama itu. Jadi Anda boleh memperpanjang setelah tanggal tertera. Tapi masih ada layanan Samsat Keliling dan sangat terbatas. Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa ialah STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Layanan ini dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Lantaran COVID-19, OJK Longgarkan Cicilan Kendaraan dan Larang Debt Collector
Bagaimana bila tak bisa menjangkau layanan keliling? Sebetulnya Samsat online dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sehingga Anda bisa memanfaatkan dan tidak perlu pergi ke kantor Samsat setempat. Terlebih, bila tetap tinggal di rumah bisa meminimalisasi penyebaran virus. Berikut proses penggunaan Samsat online lewat aplikasi:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Selanjutnya muncul pemberitahuan. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK bakal dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Tekan setuju untuk melanjutkan prosesnya.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak). Yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi, tekan tombol lanjutkan. Sistem segera memproses data itu selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar. Ini digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Setelah Anda melakukan semua langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar. Maka secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK. Nah menurut mereka, tanda bukti itu kemudian diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari. (Alx/Tom)
Sumber: NTMC Polri
Baca Juga: Ikut Perangi COVID-19, FORWOT Sumbang Alat Pelindung Diri
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice