Eropa Targetkan Setop Jual Kendaraan Bermesin Konvensional pada 2035
Nasib kendaraan bermesin bakar internal atau kendaraan konvensional semakin mendekati akhir. Setidaknya untuk kawasan Eropa. Ini setelah pembuat kebijakan di Benua Biru tersebut meloloskan aturan untuk melarang penjualan kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel pada 2035 mendatang.
KEY TAKEAWAYS
Era kendaraan berbahan bakar minyak akan berakhir di Eropa pada 2035
Uni Eropa mencapai kesepakatan kebijakan itu melalui voting anggotaKeputusan ini keluar pada Rabu minggu lalu saat 339 anggota parlemen Uni Eropa melakukan voting untuk rencana tersebut. Sebelumnya rancangan kebijakan ini sudah diserahkan pada Komisi Eropa untuk dibahas. Tidak semua anggota parlemen setuju dengan kebijakan ini. Tercatat ada 249 suara yang menentang kebijakan ramah lingkungan tersebut dan 24 suara yang abstain.
Bagi pendukung kondisi bumi yang lebih baik, kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan. Ini membuat Uni Eropa semakin dekat dengan tujuan akhir memotong emisi gas buang, utamanya untuk model van (light commercial) dan kendaraan penumpang sebesar 100 persen di 2035. Pada 2030 target Uni Eropa memangkas hingga 50 persen untuk model van dan 55 persen untuk model kendaraan penumpang.
Inggris, yang sudah keluar dari keanggotaan Uni Eropa, juga telah menghadirkan rencana untuk menghentikan penjualan kendaraan diesel dan bensin baik penumpang maupun van pada 2030 mendatang. Ini membuat berbagai kendaraan terbaru harus berpenggerak motor listrik pada 2035 mendatang.
Baca juga: MINI Angkat Bicara Soal Elektrifikasi dan Kelangkaan Semikonduktor
Anggota parlemen asal Belanda, Jan Huitema yang termasuk dalam Grup Pembaru Eropa mengungkapkan perhatiannya pada aturan terbaru itu. Tenggat waktu yang disetujui membuat model kendaraan berbahan bakar internal terakhir dijual pada 2035 mendatang.
“Saya sangat senang Parlemen Uni Eropa telah mendukung target ambisius untuk merevisi target pada 2030 dan mendukung target 100 persen pada 2035 yang sangat krusial untuk meraih netralitas iklim pada 2050 mendatang,” ucap Jan.
Atas kemunculan aturan ini, European Automobile Manufacturer Association (ACEA) atau asosiasi produsen otomotif Eropa mengungkapkan aturan yang disetujui tersebut sudah pasti dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan di dalamnya. Oliver Zipse, presiden ACEA dan juga CEO BMW mengungkapkan kehadiran peraturan terbaru ini seperti mendorong industri otomotif untuk harus bergerak ke arah kendaraan listrik, dengan beragam model akan hadir secara bertahap.
“Namun melihat kondisi global yang serba tidak menentu, yang akan dialami hari ke hari, aturan jangka panjang seperti ini terlihat prematur atau terlalu cepat keluar. Lebih baik, ada peninjauan yang transparan dan terbuka untuk melihat target 2030 tersebut,” ucap Zipse.
Uni Eropa sendiri sangat ingin bebas dari karbon pada 2050. Pada tahapan menengah, target emisi rumah kaca diharapkan dapat dipotong setidaknya 55 persen pada 2030 mendatang.
Indonesia telah menyatakan komitmennya pada Conference of Parties (COP) 15 tahun 2009 untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (jika mendapat bantuan internasional) pada tahun 2020. Komitmen Indonesia tersebut diperkuat melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Republik Indonesia yang pertama pada bulan November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario business as usual (BAU) di 2030.
Secara nasional, target penurunan emisi pada 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834 juta ton CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1,081 juta ton CO2e pada target conditional (CM2). Untuk memenuhi target tersebut, secara nasional telah dilakukan berbagai aksi mitigasi pada semua sektor oleh penanggung jawab aksi mitigasi.
Salah satu yang dipilih adalah percepatan untuk menggandeng kendaraan listrik. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor. Kemudahan diberikan diantaranya dengan menghadirkan pajak 0 persen hingga aturan bebas ganjil genap.
Dukungan pada industri dihadirkan lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Regulasi ini mengatur terkait persyaratan program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur serta aspek teknis kendaraan lainnya. (Sta/Tom)
Sumber: CNBC, BBC
Baca juga: Ini Daftar dan Harga Terbaru Mobil Listrik Murni di Indonesia Setelah Ketambahan MINI Electric
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice