Dokumen Polis Asuransi Hilang, Bisakah Ajukan Klaim?
Ada ketenangan bila kendaraan Anda dilindungi asuransi. Namun bagaimana jika dokumen polis hilang, entah karena kelalaian atau musibah? Padahal Anda hendak mengajukan klaim kendaraan yang bermasalah. Tidak perlu panik. Tetap laporkan hal ini pada perusahaan asuransi terkait. Dipastikan ada proses dan penyelesaian lebih lanjut.
“Tenang saja karena data itu sudah tercatat di kami (perusahaan asuransi). Jadi bila polis hilang, masih bisa pakai bukti lain. Sesuatu yang memastikan bahwa yang bersangkutan benar pemegang polis yang sah. Anda pun bisa menyertakan SIM, KTP, STNK, BPKB, surat keterangan dan syarat lain. Yang penting segera lapor dulu. Nanti dokumen lainnya bisa menyusul,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra.
Jadi, jika pemilik dan kendaraan terlindungi asuransi, banyak benefit yang diberikan. Andai kendaraan terdampak risiko kerusakan berat, Anda tak butuh biaya besar untuk perbaikannya. Melalui asuransi kendaraan, mobil terproteksi dan perbaikan bakal ditanggung pihak asuransi. Namun ketentuan tetap berlaku, bergantung jenis polis apa yang diambil.
Untuk klaim asuransi syaratnya pun tak rumit. Tinggal mengajukan klaim dengan melaporkan kejadian kerusakan kendaraan ke perusahaan asuransi. Baiknya konsultasikan dahulu dengan menghubungi call center. Lalu datang langsung ke cabang terdekat atau sekarang bisa klaim melalui aplikasi. Pasalnya, perusahaan asuransi kini berlomba-lomba memberi kemudahan lewat aplikasi.
Namun sebelum mengajukan klaim, ada baiknya mengecek terlebih dahulu. Pastikan jenis polis asuransi yang Anda miliki. Apakah sudah mencakup perluasan jaminan akibat bencana alam seperti: tsunami, gempa bumi dan banjir atau belum. Sebab belum semua orang memahami, kalau proteksi ini merupakan tambahan alias opsional.
Artinya, bergantung pada keinginan konsumen. Mereka ingin menambahkan peluasan perlindungan dalam polis asuransinya apa tidak. Bila belum perluasan jaminan, maka pengajuan klaim bisa dipastikan tidak dapat diproses asuransi.
“Ketentuan klaimnya sudah lengkap di dalam polis. Misalnya ada total lost only (TLO) atau komprehensif (all risk) yang mencakup kerusakan ringan dan kehilangan. Hanya saja, itu belum termasuk melindungi dari bencana alam. Kenapa? Sebab proteksi ini merupakan opsi untuk konsumen. Jadi tergantung si pelanggan, mau menambah perluasan jaminan atau tidak. Tentu ada premi tambahannya,” Iwan menjelaskan.
Saat perluasan jaminan sudah ada, berarti mobil Anda terproteksi secara komplet. Sebab kita tidak dapat memprediksi kapan datangnya risiko itu. Saat mobil terkendala, misal kebanjiran atau membutuhkan bantuan darurat, Anda bakal sangat tertolong. Setelah menghubungi call center perusahaan asuransi, biasanya tim segera datang membantu. (Alx/Van)
Baca Juga: Asuransi Tak Menanggung Kendaraan yang Sengaja Dirusak
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice