DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan program pemutihan pajak. Pihaknya meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022, berlaku selama tiga bulan, mulai dari 15 September sampai 15 Desember 2022.
KEY TAKEAWAYS
Tujuannya untuk memulihkan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI
Sekaligus percepatan target penerimaan pajak, serta sebagai stimulus kepada wajib pajakKebijakan baru ini untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi ibu kota. "Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (14/9).
Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI, lalu untuk percepatan target penerimaan pajak, serta sebagai stimulus kepada wajib pajak.
Mengutip keterangan di Twitter Bapenda DKI, kebijakan pemutihan pajak 2022 berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Baca Juga: Ini Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Pemerintah Isi BBM Pertalite
Kemudian dalam aturan terbaru, sanksi yang dihapus meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.
Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis: pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak air tanah.
Selain itu, penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran meliputi jenis: pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame, dan pajak air tanah.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Humas Pajak Jakarta via Instagram menyebut tiga syarat agar bisa mendapatkan pemutihan.
Pertama, penghapusan sanksi administrasi, berlaku untuk bunga yang timbul akibat telat membayar pajak dan melewati jatuh tempo. Kedua, penghapusan sanksi administrasi, berlaku untuk bunga yang tertera di Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), yang kurang atau tidak dibayar. Syarat terakhir, denda timbul akibat keterlambatan pendaftaran. Pembayaran pajak bisa dilakukan via aplikasi Signal.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan agar mendapatkan pemutihan pajak ini?
Melansir Pajakku, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- KTP asli sesuai STNK
- STNK asli
Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka Anda harus melengkapi dokumen dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
(BGX/ODI)
Baca Juga: Kemenko Marves Ingatkan Rencana Setop Penjualan Kendaraan Konvensional
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice