Diskon PPnBM Jadi 25 Persen, Ini Dampaknya Menurut Gaikindo
Bulan ini calon konsumen mobil di Indonesia sudah tidak bisa lagi merasakan kemudahan diskon 100 persen PPnBM untuk model-model tertentu. Aturan ini berganti menjadi diskon 25 persen untuk produk otomotif dengan mesin 1.500 cc.
Besaran diskon tersebut sesuai dengan isi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan tersebut menyebutkan dua puluh lima persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021. Ini artinya diskon PPnBM 25 persen akan berlangsung hingga Desember mendatang.
Aturan ini sendiri berjalan dalam tiga tahap. Tahap pertama Maret hingga Mei dengan besaran potongan 100 persen, berlanjut ke Juni sampai Agustus dengan besaran yang sama, setelah sebelumnya hanya 50 persen yang kemudian diganti, dan kini mulai September diskonnya menjadi 25 persen.
Baca juga: Kenali 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan yang Rencananya Berlaku di 2022
Terkait kondisi saat ini pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang diwakili oleh Jongkie Sugiarto sebagai Ketua I Gaikindo mengungkapkan pihaknya tetap menunggu tindak lanjut keputusan pemerintah. Ini untuk menjawab pertanyaan apakah akan ada perpanjangan diskon 100 persen seperti waktu Juni-Agustus lalu.
“Sama seperti yang lalu, kami tetap menunggu aturan pemerintah. Kita bergantung ke pemerintah. Kita tunggu saja,” ucap Jongkie saat dihubungi Oto.com, Jumat (3/9).
Dampak dari berlakunya diskon 25 persen tersebut membuat harga-harga kendaraan mulai meningkat. Di awal bulan ini, dari penelusuran Oto.com, daftar harga model populer seperti LMPV, LSUV mengalami peningkatan sekitar Rp 9 jutaan sampai Rp 40 jutaan.
Jongkie juga mengungkapkan, apabila aturan tetap pada diskon 25 persen maka memang harga-harga akan melakukan penyesuaian. Meningkatnya harga ini bisa mengakibatkan penurunan volume penjualan yang terjadi akibat calon konsumen yang menahan pembelian.
“Kalau tidak lanjut (diskon 100 persennya) maka sudah pasti harga-harga KBM (kendaraan bermotor) akan menyesuaikan. Kalau dampak jangka panjangnya bisa berakibat turunnya volume penjualan,” ucap Jongkie.
Kemudahan yang diberikan pemerintah untuk sektor otomotif ini untuk membangkitkan industri otomotif yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19. Langkah pemerintah ini terbukti efektif berdasarkan kajian terkait kebijakan PPnBM yang dikeluarkan oleh Institute for Strategic Initiatives (ISI). Dalam kajian yang menggunakan analisis Input-Output data penjualan mobil selama dalam skema relaksasi itu ditemukan beberapa keuntungan yang akan dirasakan pemerintah.
Salah satunya dampak ekonomi program relaksasi ini dapat berkontribusi terhadap output ekonomi nasional, penyerapan tenaga kerja, pendapatan rumah tangga dan pendapatan negara yang dibagi di beberapa sektor pada industri pengolahan, pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, perdagangan besar dan eceran, serta reparasi mobil dan sepeda motor. Negara juga diklaim akan mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp 5,17 triliun yang berasal dari PPn, PKB dan BBNKB di kemudian hari. (Sta/Tom)
Baca juga: Catat, 15 Jenis Kendaraan Ini Bebas dari Tilang Ganjil Genap di Jakarta
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice