Dinilai Patuh, Nissan Indonesia Dapat Penghargaan dari Kementerian Keuangan
Nissan Motor Indonesia (NMI) diganjar penghargaan dari Kementerian Keuangan. Apresiasi diberikan sebagai “Mitra Utama Kepabeanan of The Year 2018” melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penghargaan ini diterima akhir Desember 2018, pada kegiatan coffee morning Mitra Utama (Mita) Kepabeanan 2018. Agenda tahunan rutin dilakukan Bea dan Cukai, sebagai wadah komunikasi antara mereka dengan importir, eksportir serta asosiasi.
Award diberikan kepada Nissan Indonesia sebagai hasil penilaian terbaik secara keseluruhan. Perusahan otomotif ini masuk di antara lebih dari 200 mitra utama kepabeanan. Hasil ini, dikatakan melanjutkan pencapaian Nissan Indonesia, sebagai Importir Mitra Utama Kepabeanan Terbaik di KPU Awards 2018.
Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia (NMI), Isao Sekiguchi, mengucapkan terimakasih atas penghargaan kinerja bisnisnya. Mereka juga berupaya terus mempertahankan posisi Nissan Indonesia, sebagai Importir Mitra Utama Kepabeanan terbaik di Indonesia.
“Melalui pencapaian ini, kami berharap untuk terus mempertahankan citra positif perusahaan kami di ruang lingkup pemerintahan. Paling utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta di asosiasi dan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor,” lanjut Isao Sekiguchi, dalam rilis resmi.
Sementara Dwi Teguh Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, menjelaskan alasan pemberian penghargaan pada NMI. “Pada kegiatan Coffee Morning Mitra Utama (MITA) Kepabeanan 2018, kami berikan penghargaan Mitra Utama Kepabeanan of The Year 2018. Antara lain kepada PT Nissan Motor Indonesia. Penilaian berdasarkan pengguna PDE (Pertukaran Data Elektronik) Internet PEB terbanyak, waktu dwelling time paling singkat, ketepatan penyerahan laporan bulanan yang diserahkan langsung PIC perusahaan. Dan tidak ada pelanggaran kepabeanan,” pungkasnya.
Nissan pun dinilai patuh, dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Juga terhadap pemungutan bea masuk dan bea keluar. Pengawasan itu dilakukan oleh Bea Cukai dengan aturan dan teknis yang ditetapkan. Adapaun lima kriteria yang dijadikan dasar penilaian oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:
1. Tidak melakukan pelanggaran di bidang Kepabeanan.
2. Tidak melakukan kesalahan pada saat pengiriman data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Dwelling Time.
3. Menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu baik melalui email maupun secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
4. Menyerahkan Certificate of Origin (COO) secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
5. Berperan aktif terhadap perubahan dan perbaikan yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baik perubahan peraturan maupun sistem, misalnya, implementasi Pertukaran Data Elektronik melalui internet. (Alx/Van)
Baca Juga: Pemprov DKI Teruskan Sistem Ganjil Genap
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice