Catat, Hindari Pakai Baju Warna Ini Ketika Bikin SIM Agar Tak 'Ditolak'
Dokumen wajib yang perlu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM sendiri jadi bukti kompetensi dan legitimasi pengendara lolos serangkaian ujian yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Namun ketika melakukan permohonan pembuatan SIM nyatanya banyak hal yang perlu Anda ketahui, salah satunya terkait pakaian yang digunakan. Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan semua pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi serta wajib menggunakan celana panjang.
"Minimal rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati saat dihubungi OTO.com, Kamis (14/9/2021).
Bukan cuma itu saja ternyata, Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru juga.
Baca juga: Kenali 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan yang Rencananya Berlaku di 2022
"Bukan kami larang sebenarnya, tapi kami menyarankan agar tidak menggunakan warna biru. Alasannya karena latar belakang di foto berwarna biru, nanti khawatirnya menjadi tidak jelas. Sama halnya juga dengan SIM online, jangan pakai kerudung putih (untuk wanita) nanti tidak kelihatan karena background-nya berwarna putih," pungkas Djati.
Maka dari itu, untuk Anda yang berencana memperpanjang atau melakukan penerbitan SIM ada baiknya hindari penggunaan baju warna tadi. Dan pastikan pula mengenakan pakaian yang rapi dan sopan agar prosesnya lancar dan sesuai harapan.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur menggunakan baju atau kerudung berwarna biru dan putih? Djati mengatakan, sejatinya petugas di Satpas atau SIM Keliling akan tetap melayani pemohon namun untuk hasilnya ada beberapa bagian di foto yang kurang maksimal.
Jangan lupa lengkapi syarat ini
Bukan cuma soal pakaian saja yang perlu Anda perhatikan, agar proses pembuatan SIM lancar pastikan pula membawa dokumen pendukung lainnya. Nah di bawah ini hal-hal yang wajib Anda ketahui.
1. Syarat usia
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, dan SIM D1
- 18 tahun untuk SIM C1
- 19 tahun untuk SIM C2
- 20 tahun untuk SIM A dan SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- 22 tahun untuk SIM B1 Umum
- 23 tahun untuk SIM B2 Umum.
2. Syarat Administrasi
- e-KTP
- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
- Pengisian formulir permohonan
- Rumusan sidik jari.
3. Syarat kesehatan
- Jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
- Rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis.
4. Syarat lulus ujian
- Ujian teori
- Ujian praktik
- Ujian keterampilan melalui simulator.
Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin memperpanjang SIM adalah membawa kartu identitas (e-KTP) asli serta fotokopi, SIM yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, dan mengisi formulir perpanjangan SIM. (Kit/Tom)
Baca juga: Permudah Bayar Tilang dan Informasi ETLE, Korlantas Tambah Pelayanan dengan Aplikasi JRku
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice