Catat dan Jangan Salah, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Layanan SIM Keliling
Untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pihak kepolisian menghadirkan layanan SIM Keliling alias Simling. Gerai ini bisa Anda temui di hampir di semua daerah dan umumnya bersifat mobile.
Sesuai pasal 7 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang berlaku selama 5 tahun dan pemiliknya harus melakukan perpanjangan saat masa berlakunya habis.
Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas sejumlah hal yang perlu diketahui soal layanan SIM Keliling. Jangan sampai Anda salah mengerti fungsinya dan justru buang-buang waktu datang ke lokasi Sim Keliling.
Hanya menerima perpanjangan SIM
Layanan SIM keliling dihadirkan untuk memudahkan pemohon melakukan perpanjangan SIM saja di lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Sementara untuk permohonan atau pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satpas terdekat.
Untuk diketahui juga, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan jenis SIM A dan SIM C. Di luar jenis itu pemilik harus melakukan perpanjangan di Satpas.
Baca juga: Bulan Depan Pajak Emisi Mulai Berlaku, Ini Mekanisme Peraturannya
Jangan sampai lewat 1 hari saja
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, semua pemilik SIM tak boleh melewati batas waktu berlakunya SIM. Lewat satu hari saja pemilik SIM wajib mengikuti proses pembuatan baru yang melingkupi ujian teori dan praktik.
Pasti sebagian dari Anda bertanya, mengapa SIM harus diperpanjang dan memiliki masa berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mantan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Agung Permana mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," kata Agung, beberapa waktu lalu.
Nah untuk menghindari proses buat SIM baru karena telat memperpanjang, saran dari kami adalah lakukan perpanjangan masa berlaku setidaknya 7 hari sebelum jatuh tempo.
Tak harus sesuai domisili KTP
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tak perlu khawatir jika domisili KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang. Polisi memastikan perpanjangan maupun pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja asalkan sudah memiliki KTP berbasis elektronik atau e-KTP.
Sebab semua sistem garapan Polri sudah berbasis online termasuk SIM, yang mana tersambung juga dengan data dari Dukcapil Kemendagri. Artinya tinggal datang ke lokasi SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal Anda sekarang.
Bawa dokumen kelengkapan ini
Sama seperti pengurusan dokumen lain, Anda diwajibkan juga untuk membawa data pelengkap. Semua itu sudah tertuang dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 tahun 2012.
Agar perpanjangan SIM bisa cepat selesai ada baiknya membawah dokumen seperti di bawah ini:
- Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis)
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dilakukan di lokasi)
- Mengisi formulir perpanjangan SIM (didapatkan di lokasi).
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berdasarkan keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling di Jakarta Utara kini ditiadakan namun ada penambahan lokasi di Jakarta Selatan.
SIM Keliling di Jakarta saat hari kerja berlaku mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Di bawah ini adalah lokasinya. (Kit/Tom)
- Jakarta Timur - Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Selatan - Jalan M. Saidi Petukangan
- Jakarta Barat - Mal Citraland
- Jakarta Pusat - Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sumber: Korlantas POLRI
Baca juga: Permudah Bayar Tilang dan Informasi ETLE, Korlantas Tambah Pelayanan dengan Aplikasi JRku
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice